Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Asep Hendro Diperas Rp 600 Juta oleh Oknum Pajak

Asep Hendro yang ditangkap KPK karena diduga melakukan penyuapan pajak, akhirnya angkat bicara.

zoom-in Asep Hendro Diperas Rp 600 Juta oleh Oknum Pajak
TRIBUN JAKARTA/BAHRI KURNIAWAN
Mantan pebalap Indonesia era 90-an, Asep Hendro, saat tiba di rumahnya di kawasan Depok, Kamis(11/4/2013) dini hari. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Asep Hendro yang ditangkap KPK karena diduga melakukan penyuapan pajak, akhirnya angkat bicara.

Pemilik Asep Hendro Racing Sport (AHRS) mengaku diperas oknum petugas pajak PR sebesar Rp 600 juta. Karena, pajak pribadinya pada 2006 belum dibayarkan.

"Bulan Februari saya ditelepon. Saya dibilang belum bayar pajak pribadi hingga ratusan juta Rupiah. Karena saya merasa sudah bayar. Saya tidak gubris. Dia telepon lagi, dan dia bilang akan perkarakan kalau tidak kasih uang Rp 600 juta," ujar Asep di kantor AHRS di Jalan Tole Iskandar, Sukmajaya, Depok, Jawa arat, Kamis (11/4/2013).

Menurut Asep, ia tidak melayani akal-akalan oknum pajak tersebut, karena pajak pribadinya pada 2006 sebesar Rp 340 juta, telah diselesaikan oleh konsultan pajaknya pada 2007.

Karena itu, ketika oknum petugas pajak meneleponnya pada Februari-Maret, ia tidak menggubris permintaan oknum itu.

"Sudah clear semuanya. Cuma surat penyelesaian itu memang belum sampai ke Kanwil Pajak. Sehari semalam saya diperiksa KPK, dan itu membuat saya stres," ungkapnya.

Asep menuturkan, pihaknya tidak tahu jika ada staf konsultan pajaknya yang menyerahkan Rp 25 juta kepada oknum petugas pajak tersebut.

BERITA TERKAIT

"Saya tak tahu ada penyerahan uang oknum itu di Gambir. Saya juga mengucapkan syukur mantan bagian AHRS Bandung dipulangkan KPK. Sekali lagi, dia mantan bagian keuangan saya," terangnya.

Asep juga berterima kasih atas dukungan semua pihak, termasuk rekan bisnisnya dan vendor, ketika ia ditangkap KPK.

"Saya hanya menjadi korban. Makanya saya dipulangkan. Ini membuktika kepada semua pihak saya tidak bersalah," cetusnya. (*)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas