Ahmad Yani Pertanyakan Pemindahan Koruptor ke LP Sukamiskin
Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani mempertanyakan pemindahan terpidana kasus korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani mempertanyakan kebijakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), dengan memindahkan terpidana kasus korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.
Terlebih dengan fenomena saat ini, yang diketahui bahwa keluarga mantan pegawai pajak, Gayus Tambunan (narapidana kasus korupsi) dapat membeli rumah di depan Lapas tersebut.
"Ini juga menjadi pertanyaan, kenapa pemerintah mengambil kebijakan untuk pindahkan narapidana ke LP Sukamiskin. Apa supaya jauh dari pengawasan?" kata Ahmad Yani saat berbincang dengan Tribunnews.com, Minggu (14/4/2013).
Menurutnya, memang merupakan hak bila keluarga Gayus membeli rumah di depan LP Sukamiskin. Namun, menjadi masalah kalau pembelian rumah itu memiliki sebab dan dampak yang mencederai penegakan hukum.
"Jadi kami minta juga kepada pihak lapas untuk menjalankan tugasnya dengan baik. Memberikan pengawasan ketat, tak segan memberikan sanksi jika ada narapidana atau petugas lapas yang melanggar hukum," kata Yani.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Gayus pernah memiliki catatan hitam saat sedang menjalani masa tahanan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Mantan pegawai pajak tersebut, dalam putusan pengadilan terbukti melakukan penyuapan terhadap petugas Rutan, sehingga dapat keluar masuk dengan lenggang dari Rutan tersebut. Yang paling ramai adalah saat Gayus terbukti menonton pertandingan Tenis di Bali, padahal dia merupakan tahanan Rutan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tak sengaja sempat mendatangi kediaman Dayu Permata, yang tak lain adalah ibu Milana Anggraeni alias Rani atau ibu mertua Gayus, di Jalan Pacuan Kuda 22A, persis di depan Lapas Wanita Sukamiskin, Kamis (11/4/2013).
Semula penyidik KPK datang ke lokasi tersebut hendak menginventarisasi aset milik Toto Hutagalung, tersangka kasus suap hakim Setyabudi Tejocahyono, sebesar Rp 150 juta. Namun, ternyata rumah milik Toto yang berdiri di atas tanah seluas 743 meter persegi itu sudah pindah tangan dan dibeli oleh Dayu, ibu mertua Gayus, seharga Rp 850 juta.
Menurut penelusuran Tribun Jabar (Tribunnews.com Network) di lapangan, bukan hanya ibu mertua Gayus ternyata yang memiliki rumah yang lokasinya tak jauh dari lapas Sukamiskin. Istri Gayus, Milana Anggraeni alias Rani, juga menempati sebuah rumah di kawasan perumahan elite.
Hingga berita ini diturunkan, Tribunnews.com masih berusaha menghubungi pihak Kementerian Hukum dan Ham.
Edwin Firdaus