Usulan Pemerintah Soal Penguatan Provinsi Masih Ada Kelemahan
Kelompok Kerja Otonomi Daerah mengapresiasi sejumlah langkah maju dalam naskah usulan dalam RUU Pemda.
Penulis: Y Gustaman
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Kelompok Kerja Otonomi Daerah sangat mengapresiasi sejumlah langkah maju dalam naskah usulan dalam RUU Pemda. Namun, ada sejumlah kelemahan mendasar dalam konstruksi penguatan provinsi.
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), satu elemen Pokja Otda, menilai status ganda provinsi sebagai daerah otonom dan administrasi memunculkan problem. Misalnya, rovinsi ikut mengurus kehutanan dan kelautan.
"Demi penguatan, pemerintah blunder ketika batasannya tak hanya provinsi sebagai wilayah administrasi tapi juga bergerak terlalu jauh yang statusnya sebagai daerah otonom," ujar Direktur Eksekutif KPPOD, Robert Endi Jaweng di Jakarta, Minggu (14/4/2013).
Blunder itu terlihat ketika Pemerintah menguatkan wewenang provinsi dapat mengurus sektor kehutanan, kelautan, pertambangan dan perkebunan yang sebelumnya diurus pemerintah kabupaten atau kota.
Dengan begitu, ini menciderai konstruksi pemerintahan provinsi yang bertugas memayungi urusan lintas wilayah dalam wujud kewenangan manajerial 'mengkoordinasi,' bukan kewenangan kebijakan 'mengatur' dan kewenangan administratif 'mengurus.'
Pada dasarnya semua urusan sektoral memiliki dimensi lokalitas yang kuat dalam sisi skala, rentang kendali dan akuntabilitas.
Adapun jangkauan dampak lintas wilayah sepatutnya hanya menuntut kehadiran provinsi dalam bentuk koordinasi.
"Atau paling jauh menjadikannya sebagai urusan desentralisasi parsial, bukan malah mengatur apalagi mengurusnya sebagai kewenangan eksklusif secara utuh dijalankan dalam kerangka desentralisasi abslout," tambah Robert.
Faktanya di lapangan saat ini dari sejumlah konsultasi, Pokja Otda melihat loyalitas kabupaten atau kota terhadap provinsi juga dipengaruhi oleh campur aduk status provinsi dan kedudukan gubernur yang ganda dan serba tanggung.