Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Layanan Seksual Bisa Dikualifikasi Gratifikasi

KPK memastikan layanan seksual bisa dikualifikasikan sebagai gratifikasi.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK: Layanan Seksual Bisa Dikualifikasi Gratifikasi
Warta Kota/Henry Lopulalan
Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setyabudi Tedjocahyono berpelukan dengan istrinya seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2013). Setyabudi diperiksa setelah ditangkap tangan oleh KPK karena diduga menerima suap senilai Rp 150 juta terkait kasus bansos di Pemerintahan Kota Bandung sebesar Rp 66,6 miliar dan langsung ditahan di Rutan Guntur. Warta Kota/Henry Lopulalan 

AKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja mendakwa hakim Setyabudi Tejocahyono menerima suap dalam bentuk layanan seksual terkait  korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. KPK memastikan layanan seksual bisa dikualifikasikan sebagai gratifikasi.

”Proses masih berjalan, KPK belum bisa memberikan penilaian. Nanti dalam dakwaan akan dirumuskan, kalau memang kami bisa memastikan bahwa ada sesuatu yang dianggap berkaitan dengan gratifikasi, pasti pasalnya dirumuskan ke situ,” ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu (17/4).

Menurut Bambang, KPK masih berkonsentrasi mengusut suap dalam bentuk uang yang diterima Setyabudi. Setyabudi, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, ditangkap KPK di ruang kerjanya, 22 Maret 2013, beberapa saat setelah menerima uang Rp 150 juta dari Asep Triana. Asep adalah suruhan Toto Hutagalung, salah seorang unsur pimpinan organisasi di Bandung, yang juga dekat dengan Wali Kota Bandung Dada Rosada. ”Yang sekarang soal penyuapan. Jadi, KPK sesuai dengan surat perintah penyidikannya ber- konsentrasi di penyuapan,” katanya.

Bambang menyatakan, jika ada bukti Setyabudi menerima suap layanan seksual, hal itu akan dikemukakan dalam surat dakwaan. KPK memastikan, layanan seksual bisa masuk dalam kualifikasi gratifikasi dan suap.

Dalam perkembangan penyidikan kasus ini, kemarin, KPK kembali memeriksa Toto sebagai saksi. Pengacara Toto, Johnson Siregar, mengungkapkan, saat kliennya dikonfrontasi dengan Setyabudi di hadapan penyidik KPK, terungkap soal permintaan layanan seksual. Menurut Johnson, Setyabudi tidak hanya meminta uang, tetapi juga layanan seksual. ”Setiap Jumat mintanya,” kata Johnson.

Dalam perkara ini ada tujuh terdakwa yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Dari perkara yang ditangani Setyabudi, vonis terhadap terdakwa kasus ini rata-rata hanya 1 tahun. Padahal, dalam dakwaan jaksa, kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp 66,5 miliar. (BIL)

Berita Rekomendasi
Sumber: KOMPAS
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas