Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW : Langkah Polda Jawa Barat Sudah Tepat

Polemik hukum akibat tidak jelasnya isi surat MA, harus diselesaikan dulu.

zoom-in IPW : Langkah Polda Jawa Barat Sudah Tepat
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas kejaksaan dan sejumlah orang dari partai politik, mengawal mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji keluar dari rumahnya di Kompleks Dago Pakar Resort, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4/2013). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Dedy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menilai, langkah Polda Jawa Barat sebagai mediator dalam eksekusi penangkapan Komjen (Purn) Susno Duadji oleh petugas Kejaksaan di rumahnya di Dago Pakar Resor, Jawa Barat, sudah tepat.

"Dalam kasus Susno memang ada kontroversi, akibat ketidakjelasan surat putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA). Akibatnya, ada beda pendapat antara kubu Susno dan kubu Kejaksaan, yang akan melakukan eksekusi," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane, Rabu (24/4/2013) malam.

Maka, lanjut Neta, dalam kondisi polemik yang kian tinggi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, polisi dalam hal ini Polda Jawa Barat, memang harus turun tangan sebagai mediator.

Kebetulan, tempat kejadian perkaranya berada di wilayah hukum Jawa Barat, dan korbannya adalah Susno yang merupakan purnawirawan Polri. Jadi, kata Neta, dalam pandangan IPW, penyelesaian kasus ini lewat mediasi kepolisian (Polda) Jawa Barat adalah langkah tepat.

Polemik hukum akibat tidak jelasnya isi surat MA, harus diselesaikan dulu. IPW mengusulkan, Kejaksaan harus meminta penjelasan dan ketegasan MA, atas suratnya itu.

Sebaliknya, kubu Susno mempersoalkan surat MA dan surat perintah eksekusi penangkapan dari Kejaksaan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), agar semuanya jelas.

Berita Rekomendasi

Barangkali, menurut Neta, solusi ini yang harus ditempuh. Sebelum ada keputusan yang tegas, sebaiknya Kejaksaan tidak memaksakan diri untuk melakukan eksekusi. Jadi, dalam hal ini, Polda Jawa Barat tidak bisa dinilai berusaha melindungi Susno. (*)

Tags:
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas