Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ketua DKPP Kritik Bawaslu Kurang Tertib Administrasi

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie, menyayangkan sikap Badan Pengawas Pemilu

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie, menyayangkan sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tidak memasukkan keluhan partai dalam pertimbangan putusan sidang ajudikasi Partai Peduli Rakyat Nasional.

Menurut Jimly, keluhan tersebut perlu dimasukkan dalam pertimbangan putusan sebagai bagian dari pertanggungjawaban publik.

"Sebab itu bagian dari pertanggungjawaban publik. Nanti bisa diadu sehingga semua orang bisa mengikuti," ujar Jimly saat persidangan lanjutan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU dan Bawaslu, di DKPP, Jakarta, Rabu (24/4/2013).

Ditambahkan Jimly, hal-hal semacam ini bisa dimaknai negatif karena bisa saja mengandung motif-motif tertentu penyelenggara Pemilu.

"Dipakai untuk dalil tertentu. Tapi biar kami yang menilai," kata bekas Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Jimly juga menyoroti Bawaslu yang terlambat memberikan putusan kepada PPRN. Menurut Jimly, Bawaslu tidak bisa berdalih terlambat memberikan salinan putusan karena belum mendapatkan tanda tangan ketua.

"Salinannya dulu diberikan. Yang penting ada tertanda (Ketua Bawaslu)," pesan Jimly.

Rekomendasi Untuk Anda

Jimly pun secara pribadi menyatakan kesedihannya karena PPRN tidak lolos hanya karena masalah keanggotaan.

Kedepannya, Jimly berharap agar pengurus tetap merawat PPRN. Sebab menurutnya, walau PPRN tidak ikut Pemilu 2014, PPRN sudah memiliki kekuatan politik.

"Saudara sebenarnya sudah punya tulang besi sebagai kekuatan politik. Anda mesti rawat itu," kata dia.

Sumber: TribunJakarta
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas