Kuasa Hukum: Kami Takkan Izinkan Susno Dieksekusi
Frederich Yunardi, kuasa hukum Susno Duadji, tiba bersama Herawati, istri Susno, dan seorang putri Susno, Rabu (24/4/2013) sekitar pukul 14.30 WIB.
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Frederich Yunardi, kuasa hukum Susno Duadji, tiba bersama Herawati, istri Susno, dan seorang putri Susno, Rabu (24/4/2013) sekitar pukul 14.30 WIB.
Beberapa orang yang mengaku famili mantan Kabareskrim Polri, pun berdatangan. Frederich, sambil memasuki kediaman Susno lewat pintu samping yang dipenuhi awak media massa, mengungkapkan, kliennya tak akan meninggalkan rumah dan tidak akan mau dieksekusi.
"Kami tidak akan izinkan Pak Susno dieksekusi. Lihat saja nanti. Saya baru jemput istri dan seorang anaknya. Maaf, saya masuk dulu," kata Frederich sambil bergegas masuk ke dalam rumah.
Hingga pukul 14.30 WIB, proses eksekusi Susno Duadji oleh tim gabungan dari Kejaksaan masih berlangsung. Eksekusi atas perintah Kejagung, dilakukan tim gabungan dari Kejati Jakarta, Kejati Jabar, dan Kejari Bandung sekitar pukul 10.20 WIB, di kediaman Susno di Jalan Pakar Raya No 6, Kawasan Dago Resor Pakar, Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Eksekusi dilakukan menggunakan sekitar 10 mobil jenis mini bus dan sedan. (*)