UN Gagal, DPR: Kelulusan Dikembalikan ke Guru Menentukannya
Penundaan waktu ujian nasional (UN) akibat keterlambatan distribusi soal, lembar jawaban
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penundaan waktu ujian nasional (UN) akibat keterlambatan distribusi soal UN, lembar jawaban yang berkualitas sangat rendah yang mudah rusak, hingga jumlah naskah soal yang mencapai 20 jenis menimbulkan keresahan tersendiri dalam diri para siswa.
Hasil UN apakah lulus atau tidak, menjadi kekhawatiran tersendiri dalam diri para siswa. Karenanya, Kemendikbud harus segera menyiapkan langkah antisipatif terhadap hasil UN ini agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Terkait hal itu, menurut anggota Komisi X DPR dari Fraksi PKS, Raihan Iskandar, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), M Nuh, penilaian kelulusan siswa tidak didasarkan pada hasil UN.
Tetapi, kelulusan siswa diserahkan kepada guru atau pihak sekolah itu sendiri untuk menentukan dan menilainya. "Kelulusan dikembalikan sesuai UU Sisdiknas yaitu kembali kepada guru yang menentukan kelulusan siswa," ungkap Politisi PKS ini kepada Tribunnews.com, Jakarta, Rabu (24/4/2013).
Hal ini, menurutnya, sebagai bentuk tanggung jawab Kemendikbud yang gagal menyelenggarakan UN tahun ini.
Komisi X DPR akan memanggil Nuh dalam rapat kerja pada Jumat (26/4/2013) mendatang.
"Kami akan minta agar Menteri Nuh bersikap kesatria dalam mempertanggungjawabkan hal ini. Sikap ksatria Mendikbud untuk memutuskan UN hanya menjadi alat evaluasi pemetaan pendidikan. Bukan sebagai bagian dalam penentu kelulusan siswa-siswi pada tahun ini," ujarnya.
"Jangan sampai UN dari awal sampai akhir hanya membuat kegelisahan anak didik kita. Apa jadinya generasi ini kedepan," pesannya.