Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Persilakan Susno Dieksekusi

LPSK mempersilakan bila kejaksaan melakukan eksekusi terhadap Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in LPSK Persilakan Susno Dieksekusi
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Mantan Kepala Bareskrim Polri, Susno Duadji 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan bila kejaksaan melakukan eksekusi terhadap Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.

Komisioner LPSK Lili Pitanuli mengungkapkan bahwa Susno hingga saat ini masih dibawah perlindungan LPSK sebagai whistle blower dan perpanjangan perlindungannya dilakukan pada Februari 2013 lalu hingga enam bulan ke depan.

Meskipun demikian LPSK mempersilahkan bila Susno dieksekusi.

"Silahkan dieksekusi, LPSK hanya bisa membantu pada saat yang bersangkutkan ingin dipindahkan ke LP mana dan memberikan fasilitas. LPSK tidak berniat menghalangi eksekusi," kata Lili saat ditemui wartawan termasuk tribunnews.com di Gedung Perintis Kemerdekaan, Kamis (25/4/2013).

Terang Lili, ia terakhir bertemu dengan Susno dua bulan lalu saat mengajukan perpanjangan perlindungan, saat itu Susno hanya menjelaskan bahwa putusanya tidak sesuai dengan register nomor perkaranya. Hingga saat ini Lili pun belum mengetahui persis posisi Susno ada di mana.

"Tetapi tadi malam saya sempat berdialog dengan yang bersangkutan bahkan dari siang, penasehat hukumnya sudah menghubungi saya mengatakan hari ini akan ada eksekusi di Bandung," ungkapnya.

Karena belum mendapat suratnya pemberitahuan, LPSK pun meminta supaya surat pemberitahuan tersebut untuk secepatnya di fax sampai akhirnya surat pemberitahuan pun diterima LPSK.

"Tetapi memang terkait soal eksekusi itu menurut hemat LPSK kita tidak punya kewenangan terhadap kasus yang berhubungan dengan statusnya sebagai terpidana, karena jangan dianggap perlindungan yang diberikan LPSK justru dianggap menghalang-halangi," katanya.

Sebetulnya LPSK pun sudah menginformasikan kepada Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bahwa status Susno sebagai whistle blower dan masih dalam program perlindungan LPSK.

"Kalau pemberian proses perlindungan sudah lama, tapi kalau pemberian perlindungan safe haouse itu sampai sekarang sepengetahuan saya LPSK belum memberikan perlindungan safe haouse begitu," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas