Kasus IM2 Tiga Saksi Justru Lemahkan Dakwaan
Saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut justru tidak mendukung dakwaan jaksa
Penulis: Budi Prasetyo
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut justru tidak mendukung dakwaan jaksa.
Dalam persidangan lanjutan dugaan kasus korupsi frekuensi 3G dengan terdakwa Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (25/4/2013), tiga saksi justru melemahkan dalil tuduhan jaksa.
Saksi pertama yang dihadirkan yakni mantan Direktur Utama Indosat, Harry Sasongko Tirtotjondro. Seperti diketahui, Harry pernah menduduki kursi pimpinan Indosat dalam kurun waktu 2009 hingga 2012.
Di hadapan majelis hakim, Harry dengan tegas menyatakan, IM2 tidak memiliki fasilitas base transceiver system (BTS) 3G. Semua fasilitas jaringan internet IM2 menggunakan milik induk usahanya yakni Indosat.
Karena IM2 tidak punya BTS, maka IM2 tidak bisa disebut penyelenggara jaringan. Keterangan ini menganulir dakwaan jaksa bahwa ada peralihan izin frekuensi dari penyelenggara jaringan kepada penyelenggara jasa lain, yakni antara Indosat kepada IM2.
Demikian juga dengan saksi kedua yang dihadirkan jaksa, yakni Johnny Swandi Sjam. Johnny juga mantan Direktur Utama Indosat pada periode 2007 hingga 2009. Di depan persidangan, dia menyebutkan, seluruh kegiatan dan keuangan IM2 dilaporkan kepada Indosat.
"Oleh karena kepemilikan saham Indosat di IM2 lebih dari 50 persen maka semua dikonsolidasikan ke Indosat. Bukan hanya revenue, tapi keseluruhan tercatat di laporan keuangan Indosat," ungkap Johnny.
Menurut penasehat hukum terdakwa, Luhut M Pangaribuan, keterangan saksi-saksi ini menegaskan bahwa antara Indosat dan IM2 adalah entitas yang sama yakni antara induk usaha dengan anak usaha. Dengan bahasa yang lebih sederhana, Indosat sebagai pemilik produk sedangkan IM2 adalah si penjual produk.
"IM2 itu seperti dealer atau kios-kios yang diberi tugas menjual dagangan Indosat kepada konsumen oleh induk usahanya. Jadi, frekuensi 3G tersebut tetap milik Indosat dan tidak pernah dialihkan ke IM2," ungkap Luhut.
Saksi ketiga yang dihadirkan jaksa, adalah pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bonnie M Thamrin Wahid. Menurut Bonnie di depan majelis hakim, IM2 baru bisa dikatakan melanggar undang-undang jika membangun jaringan yang sama seperti laiknya operator seluler.
"Namun selama saya menjabat, saya tidak pernah menerima laporan bahwa IM2 membangun jaringan yang sama dengan Indosat. Jadi, tidak ada yang dilanggar IM2," ungkapnya.
Pemeriksaan dugaan kasus korupsi 3G Indosat-IM2 di pengadilan Tipikor akan dilanjutkan kembali Kamis (2/5/2013) dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi.