KPAI Akan Ajukan Judicial Review Terkait UU Administrasi Kependudukan
Sejumlah pasal yang terdapat dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mengatur
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Feryanto Hadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pasal yang terdapat dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mengatur tentang pembuatan akte kelahiran, dinilai tidak efektif karena pada kenyataanya hingga kini masih ada sekitar 50 juta anak di Indonesia yang belum memiliki akte kelahiran.
Untuk itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama dengan Jaringan Kerja Peduli Akte Kelahiran (JAKER-PAK) akan mengajukan judivical review terhadap UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Dijelaskan Muhammad Joni selaku Kuasa Hukum dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Jaringan Kerja Peduli Akte Kelahiran (JAKER - PAK) rencananya besok akan mengajukan judicial review ke MK, terkait UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
"Ada 12 norma yang akan dimohonkan selain KPAI dan JAKER-PAK juga akan diajukan oleh warga perseorangan," ujar Joni kantor di KPAI, Jalan Teuku Umar No. 10 - 12, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2013).
Kata Joni, pihaknya akan menyampaikan empat alasan kepada MK terkait tuntutan yang diajukan.
Alasan pertama, sebanyak 50 juta dari 80 juta anak-anak tidak punya Akte kelahiran, kedua, UU tersebut yang mencatatkan adalah negarapemerintah karena Undang-Undangnya menganut stelsel hukum warga azas ini berimpilasi pada pasal-pasal, ketiga, meski ada Undang-Undang, nggak berubah keadaan membolehkan penundaan pasal 32 tentang dikenai sanksi denda apabila telat 1 tahun dari kelahiran, dan yang terakhir implikasi UU luas di masyarakat dengan banyak biaya yang dikeluarkan untuk terbitkan Akte kelahiran.
"Formalitas, KK, KTP, saksi ini jadi rumit untuk diperbaiki, karena itu perlu dilakukan perubahan," imbuh Joni.
"Besok kami juga akan mengajak perwakilan saksi pemohon yang sulit untuk mendapatkan akte kelahiran akibat pasal 5 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk mendatangi MK sekitar pukul 13.00 WIB," katanya.