Pengacara Djoko Susilo: Tuduhan KPK Sangat Prematur
Tim pengacara terdakwa Irjen (Pol) Djoko Susilo, menilai dakwaan KPK sangat prematur.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Leonard AL Cahyoputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim pengacara terdakwa Irjen (Pol) Djoko Susilo dalam kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM roda dua dan empat, menilai dakwaan KPK sangat prematur.
Itu diungkapkan tim pengacara suami Mahdiana, saat membacakan nota pembelaan atau eksepsi dari tim pengacara. Hotma Sitompul, salah satu pengacara Djoko mengatakan, terdakwa ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 23 Juli 2013, hanya berdasarkan keterangan seorang saksi bernama Sukotjo Bambang, dan dokumen darinya.
"Sangat prematur, yang hanya berdasarkan dokumen-dokumen itu untuk menetapkan Djoko sebagai tersangka," kata Hotma saat membacakan ekspesi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2O13).
Hotma menerangkan, dari Surat Perintah Penyidikan (sprindik) tersangka tanggal 20 Juli 2012, alat bukti hanyalah surat keterangan saksi dan dokumen-dokumen yang disita dari Sukotjo Bambang pada 27 Juli 2012. (*)