Kuasa Hukum Bantah Melindungi Susno
Kuasa hukum mantan Kabareskrim Susno Duadji, Fredrich Yunadi, membantah anggapan tim kuasa hukum Susno
Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Kabareskrim Susno Duadji, Fredrich Yunadi, membantah anggapan tim kuasa hukum Susno melakukan upaya melindungi dan menghalang-halangi proses eksekusi. Menurutnya apa yang ia lakukan adalah tindakan yang memang sewajarnya dilakukan seorang advokat.
"Kalau menghalang-halangi itu misalnya polisi datang mau tangkap, terus saya panggil orang-orang kampung. Kalo saya bilang ke polisi minta surat tugas ya namanya advokasi. Kalo dibilang menghalang-halangi ya sekalian saja bubarkan advokat," ujarnya di Galeri Cafe Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Kamis (2/5/2013).
Fredrich juga mengatakan dirinya tidak khawatir dengan kemungkinan kejaksaan akan mempidanakan dirinya terkait upaya menghalang-halangi eksekusi.
Ia tetap berada pada pendiriannya bahwa dirinya hanya melakukan upaya advokasi sebagai seorang penasihat hukum, dan menurutnya tindakan tersebut amat berbeda dari upaya menghalang-halangi eksekusi hukum.
"Silahkan saja. Kita hanya melakukan, melakukan advokasi, bukan dalam upaya melindungi. Pak Boy juga tadi sudah jelaskan. Tidak melakukan perlindngan. Sekarang saya tanya pada mereka, apa yang mereka lakukan punya legalitas gak. Dasar hukumnya punya gak? Gak punya kan, mereka mau memperkosa hukum," tandasnya.