Diusulkan Sebagian Wewenang Dirjen Pajak Dialihkan ke Swasta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap tangan dua orang pegawai Direktorat Jenderal Pajak hari ini.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap tangan dua orang pegawai Direktorat Jenderal Pajak hari ini. Penangkapan tersebut diduga berkaitan erat dengan dugaan suap dari wajib pajak untuk menilap pajak.
Masih banyaknya persoalan korupsi pajak tersebut membuat ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, ikut berkomentar. Menurutnya, perlu dipikirkan untuk mengalihkan wewenang pajak kepada pihak swasta.
"Kalau sudah demikian akut, mungkin perlu dipikir ulang apakah sebagian kewenangan pajak perlu dilakukan swasta," ujar Akil di MK, Rabu (15/5/2013).
Dikatakan Akil, pola tersebut sebelumnya sudah pernah diterapkan di Indonesia. Misalnya kasus direktorat jenderal bea cukai yang pernah dipegang Sucofindo.
"Dulu pernah terjadi wewenang bea cukai dilakukan oleh Sucofindo untuk melakukan audit di pelabuhan," kata Akil.
Oleh karena itu, lanjut Akil, pengalihan wewenang ke pihak swasta bisa dilakukan pada bidang yang paling rawan terjadi korupsi seperti penentu setoran pajak.
"Dirjen tetap ada. Bagian tertentu yang rawan korupsi seperti penentuan setoran pajak. Itu salah satu cara sampai terbenahinya sistem perpajakan sampai muncul trust (kepercayaan) pada ditjen pajak," kata Akil.