Perbudakan Buruh, DPR Panggil Menakertrans Selasa Depan
Komisi IX DPR RI akan memanggil Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Selasa (21/5/2013) pekan depan.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR RI akan memanggil Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Selasa (21/5/2013) pekan depan. Pemanggilan ini terkait terungkapnya kasus perbudakan buruh di Pabrik Kuali, Tangerang beberapa waktu lalu.
"Rencananya Selasa depan," ungkap Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Irgan Chairul Mahfiz kepada Tribunnews.com, Jakarta, Rabu (15/5/2013).
Agenda pemanggilan ini dilakukan setelah Komisi IX DPR, Selasa (14/5/2013) kemarin memanggil Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Tangerang Heri Heryanto.
Irgan katakan, Komisi IX DPR ingin memperoleh penjelasan Cak Imin, sapaan Muhaimin, terkait penyekapan buruh pabrik kuali, Tangerang.
"Penjelasan penyekapan buruh pabrik Tangerang," jelasnya.
Selain itu, Komisi IX DPR juga akan meminta penjelasan Menakertrans mengenai kesiapan Kemenakertrans tentang penempatan tenaga kerja di dalam dan luar negeri.
Pun begitu dengan program Kemenakertrans tentang tenaga skill. "Juga mengenai proses deportasi TKI di kawasan konflik dan kesiapan dalam rangka UU BPJS tahun 2014," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi IX DPR mendesak Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengambil tindakan tegas berupa penutupan perusahaan UKM dan industri rumah tangga (home industry) yang tidak memiliki izin usaha dan mengeksploitasi pekerja.
Ketua Komisi IX DPR RI, Ribka Tijptaning menegaskan sikap tegas demikian harus diambil Bupati Tangerang agar tidak kembali terjadi perbudakan buruh seperti di pabrik Kuali CV Sinar Logam Sepatan Timur.
Selain itu, Komisi IX DPR katanya juga meminya Bupati Tangerang dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Tangerang untuk berkordinasi aktif memaksimalkan proses pengawasan.
"Terutama dalam hal legalitas, bentuk dan aset, serta perizinan perusahaaan, termasuk wajib lapor bagi semua perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang. Sehingga tidak ada lagi kasus perbudakan sebagaimana terjadi di CV Sinar Logam Sepatan Timur," tegas Ketua Komisi IX DPR, dalam simpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi yang membidangi urusan buruh, dengan Bupati dan Kadisnaker Tangerang, di ruang Rapat Komisi, Jakarta, Selasa (14/5/2013).
Selain itu, jumlah pengawas yang ada di Kabupaten Tangerang pun perlu ditambah, agar lebih efektif mengawasi semua perusahaan yang ada.
Lanjutnya, Komisi IX mendukung tim terpadu yang dibentuk Bupati Tangerang untuk bertindak cepat dan melakukan kunjungan lapangan dalam menangani kasus-kasus ketenagakerjaan dengan melibatkan instansi lain yang berwenang.
Selain itu, imbuhnya, Komisi IX DPR mendukung Bupati dan Kadisnaker Tangerang untuk segera melakukan rehabilitasi mental dan fisik. Pun agar pemenuhan hak-hak normatif para pekerja yang menjadi perbudakan di Pabrik Kuali bisa segera dipenuhi.