Ditjen Pajak Apresiasi KPK Tangkap Tangan Oknum Pegawai Terkait Suap
Ditjen Pajak memberikan apresiasi terhadap KPK atas penangkapan dua oknum pegawai pajak
Penulis: Arif Wicaksono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditjen Pajak memberikan apresiasi terhadap KPK atas penangkapan dua oknum pegawai pajak yang sedang melakukan praktik penyuapan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas, Kismantoro Petrus, mengatakan selain oknum pegawai pajak, penyuapnya pun harus ditangkap sehingga dapat memberikan efek jera yang lebih luas.
"Adapun terkait oknum pegawai pajak tersebut, seperti yang telah dilakukan pada kasus-kasus sebelumnya, Ditjen Pajak akan melakukan tindakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu pemberhentian tidak dengan hormat," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (16/5/2013).
Ia juga mengatakan Ditjen Pajak secara konsisten terus melaksanakan penegakan hukum kepada setiap wajib pajak yang melanggar ketentuan perpajakan.
Apa yang terjadi saat ini katanya merupakan konsekuensi logis dan buah dari reformasi birokrasi yang telah dan sedang berjalan di Ditjen Pajak. Selanjutnya, Ditjen Pajak juga akan terus membenahi mental dan moral para pegawainya agar tidak terjadi lagi kasus serupa.
Terutama dalam membangun budaya baru yang berahklak dan memiliki etika baik memerlukan upaya keras dan berkesinambungan serta waktu yang tidak singkat.
"Dukungan dari semua pemangku kepentingan sangat diperlukan agar semangat reformasi di Ditjen Pajak terus berkobar untuk Indonesia yang lebih baik. Secara khusus kepada wajib pajak, kami mengajak untuk bersama-sama menjadi bagian dari proses reformasi birokrasi di Ditjen Pajak," katanya.