KPU Pastikan Nama Caleg Artis Sesuai KTP
pencantuman nama asli secara tidak langsung menghadirkan keadilan bagi seluruh caleg yang maju
Penulis: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan dan meminta partai politik peserta pemilu yang menyodorkan caleg artis harus mencantumkan nama sesuai KTP bukan nama populer atau nama beken.
"Nama caleg siapapun, termasuk artis harus sesuai dengan KTP (Karta Tanda Penduduk), bukan nama populer," ujar Komisioner KPU Arief Budiman kepada wartawan usai sidang putusan di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2013).
Sebelumnya, Sigma (Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia) mendesak KPU mengharuskan caleg menuliskan nama asli sesuai KTP, dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sampai Daftar Calon Tetap (DCT), bukan nama samaran atau beken.
Menurut Direktur Sigma, Said Salahuddin, pencantuman nama asli secara tidak langsung menghadirkan keadilan bagi seluruh caleg yang maju. Sehingga siapapun yang maju tidak memakai nama beken.
"Pernah kejadian dan kita protes akhirnya muncul surat edaran KPU. DCS atau DCT adalah dokumen formal, maka nama juga harus asli. Sehingga di DCS atau DCT tak boleh pakai nama populer," ujar Said saat dihubungi di Jakarta, Kamis (15/5/2013).
Menurutnya, sebagai penyelenggara pemilu, KPU harus menerapkan asas administrasi persyaratan sama terhadap semua caleg, tak terkecuali mencantumkan nama mereka sesuai dokumen negara yang sah seperti KTP atau paspor.
Kewajiban KPU, bukan untuk mempopulerkan nama bacaleg dengan mencantumkan nama bekennya. Wewenang KPU hanya mengumumkan nama-nama caleg ke publik dengan tetap menuliskan nama aslinya sesuai dokumen yang diserahkan.
"Kalau misalnya ada nama caleg menggunakan nama beken, sama halnya KPU turut serta memalsukan identitas atau mengistimewakan calon. Misalnya, Eko Patrio juga dulu pernah. Soal kampanye bacaleg itu kan urusan calon bukan KPU," kata Said mencontohkan.
Penggunaan nama alias atau nama popular bisa saja asalkan berdasarkan keputusan pengadilan. "Itu bisa diterapkan nama alias sepanjang putusan pengadilan. Jadi KPU harus mencantumkan nama sesuai identitas asli," katanya.
Dengan pencantuman nama asli sesuai dokumen resmi bukan berdasar panggilan atau nama populer, kalangan selebriti yang umumnya menggunakan nama popular terancam tak dikenal pemilih. Karena selama ini artis populer dengan nama bekennya.
"Ini demi kontrol masyarakat supaya masyarakat atau calon pemilih mengetahui nama mereka yang asli. Sehingga masyarakat bisa mengoreksi caleg," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.