Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo Dilaporkan ke KPK
Barisan Masyarakat Mahasiswa Indonesia melaporkan Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo ke KPK, Kamis (23/5/2013).
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Barisan Masyarakat Mahasiswa Indonesia (BM Indonesia) melaporkan Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/5/2013).
Laporan terkait penyimpangan kewenangan dalam anggaran Rp 5,5 trilliun tahun 2011. Presiden BM Indonesia Kholid mengatakan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemprov Jawa Tengah tahun 2011, ditemukan adanya ketidakpatuhan yang diduga dilakukan Bibit Waluyo.
Ketidakpatuhan, lanjutnya, diduga adalah bagian dari perbuatan melawan hukum berbentuk penyimpangan kewenangan, dan melanggar asas kepatuhan penyelenggaraan pemerintahan.
"Itu tentu saja merugikan keuangan negara yang bisa memerkaya diri sendiri dan orang lain," kata Kholid di Kantor KPK.
Kholid datang bersama sejumlah rekannya, dengan membawa satu bundel berkas audit BPK tahun 2012. Di data itu, salah satunya jelas membeberkan bahwa ada Sisa dana bantuan DPPID (Dahulu Dinas Pendapatan Daerah) sebesar Rp 131.581.000, yang belum disetorkan ke kas negara.
"Di data ini juga dituliskan bahwa penganggaran belanja barang dan jasa pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral tidak sesuai kontrak," ungkapnya.
Kholid melanjutkan, berdasarkan temuan BPK, ada juga pengelolaan PAD yang tidak sesuai ketentuan, dan mengakibatkan penerimaan retribusi pemakaian kekayaan daerah yang tidak sesuai perda sebesar Rp 131.567.500 (Dinas pendidikan).
Untuk penerimaan retribusi pemakaian kekayaan daerah belum diatur dalam Perda sebesar Rp 38.475.567.854, terdiri dari Rp 121.622.654 pada Dinas Pendidikan ditambah Rp 18.560.000 pada Diskominfo, serta Rp 38.335.385.200 pada Sekretariat Daerah, tidak ada dasar pemungutannya.
"Keseluruhan itu menurut BPK berisiko terjadinya penyimpangan," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Jumat pekan lalu BM Indonesia mendatangi KPK, untuk melaporkan dugaan korupsi Gubernur Bibit terkait anggaran Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2011 sebesar Rp 26,8 milliar. Korupsi dilakukan dengan modus memalsukan data penerima bansos. (*)