Ruhut Malu Anggota DPR Disebut-sebut Dapat Rp 4 M
Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengaku sedih dan malu dengan anggota-anggota DPR yang dikabarkan menerima uang 4
Penulis: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengaku sedih dan malu dengan anggota-anggota DPR yang dikabarkan menerima uang 4 kardus senilai Rp 4 miliar dari Mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo.
“Saya sedih dan malu. Mereka kan selama ini vokal dan nampak seperti membela kepentingan rakyat, tapi dalam sidang pengadilan kasus korupsi simulator SIM disebut dapat uang 4 kardus yang nilainya Rp 4 miliar,” ujar Ruhut, Rabu (29/5/2013).
Ruhut pun mendukung KPK untuk segera menuntaskan kasus ini karena toh sanksi dan bukti-bukti yang terkumpul telah mencukupi.
”Nazaruddin kan sudah mengakui itu dan juga Mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa AKBP Teddy Rusmawan juga sudah mengatakan dalam persidangan. Sudah ada dua saksi dan juga barang bukti tanda terima artinya sudah cukup bukti untuk jadikan tersangka,” katanya.
Ruhut menganjurkan nama-nama yang disebut yakni Bambang Soesatyo dan Azis Syamsuddin dari FPG, Herman Heri dari F PDIP dan juga Desmon J Mahesa dari Hanura untuk tidak lagi mencalonkan diri lagi sebagai anggota DPR.
“Kalau mereka tahu diri harusnya mereka tidak lagi mencalonkan diri. Masyarakat yang sudah sangat cerdas toh akan menghukum mereka dengan tidak lagi memilih mereka,” ujar Ruhut.
Pengamat Politik dari UI, Iberamsjah menegaskan bahwa pengakuan Teddy membuktikan dugaan selama ini bahwa memang ada mafia lintas fraksi di komisi III DPR. Dia pun meminta KPK segera menjadikan 4 orang yang menjadi bagian mafia lintas fraksi ini sebagai tersangka.
“Cepat jadikan mereka tersangka toh nama-nama mereka selama ini sudah kerap disebut-sebut dalam berbagai kasus hukum. Jadi tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak menetapkan mereka sebagai tersangka. Kalau untuk orang lain saja mereka selama ini dikenal bisa mengintervensi, apalagi dengan kasus yang melibatkan mereka sendiri,” ujarnya.
Setelah ditetapkan jadi tersangka, dia pun meminta agar 4 orang tersebut segera dimasukkan ke dalam tahanan agar tidak ada tindakan-tindakan mereka menghalang-halangi penyelidikan.
”Sebagai anggota DPR apalagi dari Komisi III, mereka sangat bisa menghalang-halangi penyidikan dengan kewenangan mereka. Mereka harus segera dimasukkan dalam tahanan,” katanya.