Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wajib Militer Jangan Melemahkan Posisi Buruh

Anggota Komisi IX DPR Indra meminta aturan wajib militer bagi buruh dikaji kembali. Sebab, buruh berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS).

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Wajib Militer Jangan Melemahkan Posisi Buruh
Kompas.com
Buruh pabrik industri pengolahan limbah menjadi perangkat aluminium terlihat saat rilis di Polres Kota Tangerang, Sabtu (4/5/2013). Polres Kota Tangerang dan Kontras menggerebek serta membebaskan 34 buruh yang disekap di pabrik wajan di Kampung Bayur Opak RT 03 RW 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Indra meminta aturan wajib militer bagi buruh dikaji kembali. Sebab, buruh berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS).

"Buruh terikat dengan perusahaan beda dengan PNS di pemerintahan," kata Indra, Minggu (2/6/2013).

Indra mengusulkan buruh agar tidak diharuskan namun melalui mekanisme keterpilihan.

"Memang wajib militer dapat membangkitkan nasionalisme hanya kewajiban dan relevansinya perlu dikaji. Wajib militer belum terlalu urgen," kata Politisi PKS itu.

Selain itu, Indra juga mengungkapkan saat ini Indonesia dalam keadaan damai kemudian jumlah anggota TNI memadai. Sehingga lebih baik meningkatkan kualitas TNI serta alutista (alat utama sistem persenjataan).

Indra juga mengingatkan agar kewajiban bagi buruh jangan sampai memperlemah mereka.

BERITA REKOMENDASI

"Jangan sampai celah memberangus, memperlemah buruh syaratnya seperti apa, masa kerja berapa tahun, pengurus wajib militer? menurut saya kajian mendalam urgensi dan relevansi, pilihan layak kita diskusikan jangan dipaksakan," ungkapnya.

Diketahui, dalam draf RUU Komcad, Pasal 6 ayat 3 disebutkan bahwa Kompenen Cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuikan dengan struktur organisasi angkatan sesuai masing-masing matra.

Berikutnya dalam Pasal 8 ayat 3 tentang pengangkatan anggota Komponen Cadangan disebutkan bahwa pegawai negeri sipil, pekerja dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan, wajib menjadi anggota komponen cadangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas