Wajib Militer Jangan Melemahkan Posisi Buruh
Anggota Komisi IX DPR Indra meminta aturan wajib militer bagi buruh dikaji kembali. Sebab, buruh berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS).
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Indra meminta aturan wajib militer bagi buruh dikaji kembali. Sebab, buruh berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS).
"Buruh terikat dengan perusahaan beda dengan PNS di pemerintahan," kata Indra, Minggu (2/6/2013).
Indra mengusulkan buruh agar tidak diharuskan namun melalui mekanisme keterpilihan.
"Memang wajib militer dapat membangkitkan nasionalisme hanya kewajiban dan relevansinya perlu dikaji. Wajib militer belum terlalu urgen," kata Politisi PKS itu.
Selain itu, Indra juga mengungkapkan saat ini Indonesia dalam keadaan damai kemudian jumlah anggota TNI memadai. Sehingga lebih baik meningkatkan kualitas TNI serta alutista (alat utama sistem persenjataan).
Indra juga mengingatkan agar kewajiban bagi buruh jangan sampai memperlemah mereka.
"Jangan sampai celah memberangus, memperlemah buruh syaratnya seperti apa, masa kerja berapa tahun, pengurus wajib militer? menurut saya kajian mendalam urgensi dan relevansi, pilihan layak kita diskusikan jangan dipaksakan," ungkapnya.
Diketahui, dalam draf RUU Komcad, Pasal 6 ayat 3 disebutkan bahwa Kompenen Cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuikan dengan struktur organisasi angkatan sesuai masing-masing matra.
Berikutnya dalam Pasal 8 ayat 3 tentang pengangkatan anggota Komponen Cadangan disebutkan bahwa pegawai negeri sipil, pekerja dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan, wajib menjadi anggota komponen cadangan.