KontraS: TNI dan Polisi Sempat Mencegah Penyerangan di Cebongan
Hasil investigasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menyebutkan bahwa sempat ada upaya
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil investigasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menyebutkan bahwa sempat ada upaya kerdilisasi kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, Yogyakarta yang terjadi pada 23 Maret 2013 menewaskan empat tahanan titipan Polda DIY.
"Kami khawatir bahwa semua proses ini hanya upaya kerdilisasi dari besaran kasus dan rangkaian dugaan keterlibatan pihak lain," kata Koordinator Kontras, Haris Azhar saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2013).
Haris menuturkan bahwa lembaganya menemukan kasus penyerangan LP oleh belasan oknum anggota Kopassus tersebut berpotensi dicegah, namun gagal dilakukan oleh Polisi dan petinggi TNI AD dari kantor teritorial setempat.
Dikatakan Haris, secara peristiwa hal tersebut terbukti dari rapat pada 19 Maret 2013 dikantor Polda DIY, yang dihadiri oleh kapolda dan petinggi TNI dari teritorial setempat.
"Kami mengingatkan, kasus Cebongan ini merupakan kasus yang menyorot banyak kalangan. Hal ini lantaran pelaku merupakan alat negara dan perbuatannya dilakukan pada fasilitas negara. Oleh karena itu proses hukum dan penyidikannya harus dilakukan secara transparan demi kepentingan publik juga," katanya.
Sebelumnya diberitakan, kasus penyerangan di LP Cebongan yang terjadi pada 23 Maret 2013 menewaskan empat tahanan titipan Polda DIY. Mereka adalah Hendrik Angel Sahatapi alias Deki, Yohanes Juan Mambait, Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Adi, dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi. Keempatnya tersangka penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Sersan Heru Santoso, anggota Kopassus. Hal ini dianggap sebagai latar belakang penyerangan ke Cebongan.
Hingga saat ini, 12 anggota Grup II Komando Pasukan Khusus Kandang Menjangan, Kartosuro, ditetapkan sebagai tersangka.