Ditjen Pajak: Bayar Pajak Boleh Pakai Dollar AS
Wajib Pajak (WP) dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, JAKARTA-- Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengungkapkan Wajib Pajak (WP) dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat setelah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan, kecuali bagi Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya (KK) atau Wajib Pajak Kontrak Kerja Sama (KKS).
Dikatakan, WP KK dan KKS yang sejak pendiriannya menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat (Dollar AS) wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal pendirian.
"Wajib pajak tersebut menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Badan dan pembayaran pajaknya dengan menggunakan mata uang US Dollar. Demikian juga, dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP), apabila ada pemeriksaan terkait WP tersebut, juga akan menggunakan mata uang dolar AS," ungkap Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP, Kismantoro Petrus kepada Tribunnews.com, Jumat (21/6/2013).
Jelas dia pula, bahwa Pembayaran pajak dan pembayaran dalam rangka SKP dengan mata uang dolar AS dapat dilakukan melalui Bank Persepsi Yang Ditunjuk Menerima Mata Uang Asing (BPMUA).
Lanjut dia, apabila pembayarannya dilakukan dengan metode konversi rupiah dapat dilakukan melalui bank persepsi lainnya Pajak penghasilan (PPh) yang dapat dibayar dengan mata uang Dollar AS adalah hanya PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, dan PPh Final yang dibayar WP sendiri. (Andri Malau)