Pekan Depan KPU Ajukan Draf Aturan Dana Kampanye ke DPR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu dekat sudah merampungkan draf peraturan KPU tentang dana kampanye
Penulis: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu dekat sudah merampungkan draf peraturan KPU tentang dana kampanye. Rencananya, draf PKPU ini akan dikonsultasikan ke Komisi II DPR RI pekan depan.
"Pekan depan akan akan kita bahas dengan dewan,” ujar komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay usai diskusi 'DCS Tak Direspon Publik. Mungkinkah Partisipasi Masyarakat Menurun?' di KPU, Jakarta, Jumat (21/6/2013).
Hadar mengakui KPU telah menerima masukan dalam menyusun draf PKPU, termasuk menggelar konsultasi publik dengan sejumlah elemen masyarakat sipil. Ia memperkirakan, tak ada perubahan berarti dalam draf itu.
Menurut Hadar, partai politik peserta pemilu berkewajiban melaporkan dana kampanyenya ke KPU secara periodik. Jika tidak, partai peserta pemilu terancam tak bisa mengikuti Pemilu Legislatif yang digelar 9 April 2014.
"Ada konsekuensi jika tak menyerahkan laporan awal dan akhir dana kampanye. Laporan awal tidak dipenuhi, parpol akan dibatalkan sebagai partai peserta pemilu," ujar Hadar beberapa waktu lalu.
Laporan awal saja tidak cukup. Karena KPU juga mewajibkan partai peserta pemilu menyerahkan laporan akhir dana kampanye. Konsekuensi jika tak dipenuhi, calon partai yang terpilih untuk menjadi anggota dewan terancam dibatalkan.
Pembatalan calon terpilih ini juga berlaku bagi mereka yang terbukti melakukan money politic atau politik uang. "Itu seram banget. Kalau terbukti ada calon politik uang maka akan dibatalkan sebagai calon. Meski sudah melaporkan dana kampanye," tegasnya.
"Jadi dalam pelaporan dana kampanye parpol harus ada pelaporan dana kampanye caleg tanpa terkecuali. Parpol harus umumkan itu. Kalau laporan caleg tidak masukkan parpol, keikutsertaan parpol akan dibatalkan," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.