Uang Yudi Setiawan Banyak Mengalir ke Luthfi Hasan Ishaaq
Perkenalan itu terjadi di Mal Grand Indonesia sekitar akhir 2011
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmad Fathanah, Elda Devianne Adhiningrat beserta suaminya Deni Pramudia Adhiningrat disebut jaksa merupakan orang-orang yang telah memfasilitasi perkenalan Luthfi Hasan Ishaaq dengan pengusaha Yudi Setiawan.
Perkenalan itu terjadi di Mal Grand Indonesia sekitar akhir 2011.
Demikian dikatakan Jaksa Rini Triningsih saat membacakan surat dakwaan Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/6/2013).
Sejak akrab itu, Yudi selaku pemilik beberapa perusahaan kerap memberikan sejumlah uang dan mobil kepada Luthfi.
"Sekitar akhir 2011, terdakwa menerima Rp 250 juta sebagai uang perkenalan dari Yudi. Uang itu dititipkan kepada Deni Pramudia Adiningrat, dan Deni tak memberikan langsung tapi menitipkan kembali kepada Ahmad Fathanah, tapi diminta kembali oleh Yudi. Yudi kemudian memberikan uang itu langsung kepada Luthfi di hadapan Fathanah di Mall Grand Indonesia," kata Rini.
Yudi, kata Rini, juga kembali memberikan uang sebesar Rp 165 juta kepada Luthfi atas pesanan jas.
"Pada 8 Mei 2012, di Ermenegildo Zegna, Plaza Senayan, terdakwa menerima pembayaran atas pesanan jas seharga Rp 165 juta, menggunakan dollar Singapura sebesar 20 ribu dollar singapura, dan sisanya dengan Citibank credit card," imbuhnya.
Selain itu, Yudi juga memberikan uang sebesar Rp 500 juta untuk ijon proyek benih kopi yang diberikan di Rumah Makan Alayerajes pada 19 Juni 2012.
Yudi juga kembali memberikan uang Rp 500 juta terkait ijon proyek benih kopi yang diberikan di Parkir Lapangan Tembak Senayan, pada 6 Juli 2012.
"Sebelumnya, Yudi sudah mentransfer uang ke rekening Giro BCA nomor 1302266667 atas nama CV Aneka Pustaka Ilmu, yang pada slip pengiriman tertulis 'Ustadz Ke II Kopi,' atas pemberian tersebut, Yudi meminta terdakwa menandatangani kuitansi penerimaan. Namun, terdakwa meminta Fathanah menandatanganinya," ujarnya.
Selain uang, terdakwa Luthfi juga menerima pemberian mobil dari Toyota FJ Cruiser nomor polisi B 1340 TJE seharga Rp 900 juta pada 9 Juli 2012. Mobil dibeli dengan dicicil dengan uang muka Rp330 juta. Sisanya dibayar dengan kredit melalui PT Mitsui Leasing Capital dengan cicilan Rp29.776.000 per bulan.
Yudi juga kembali memberikan cek kepada Luthfi sebesar Rp 450 juta pada 11 Juli 2012 di Rumah Makan Alayerajes, terkait pengadaan dan pendistribusian benih kopi untuk 12 provinsi, tahun anggaran 2012, dengan pagu anggaran Rp 36 miliar.
"Sebelumnya, Yudi sudah mentransfer uang ke rekening Giro BCA nomor 1302266667 atas nama CV Aneka Pustaka Ilmu, yang pada slip pengiriman tertulis 'Ustadz BayarKopi,' kemudian cek dicairkan Fathanah dan diserahkan kepada terdakwa," kata jaksa Rini.