Eksepsi Ahmad Fathanah dan Penasihat Hukum Akan Digabungkan
Achmad Rozi, penasihat hukum Ahmad Fathanah, mengaku telah merampungkan nota keberatannya (eksepsi)
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Widiyabuana Slay
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Achmad Rozi, penasihat hukum Ahmad Fathanah, mengaku telah merampungkan nota keberatannya (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK. Sementara eksepsi pribadi Fathanah, jelas dia, akan disatukan dengan eksepsi penasihat hukum.
"Eksepsi Fathanah dengan eksepsi kuasa hukum itu akan gabungkan jadi satu," kata Rozi saat dihubungi, Minggu (30/6/2013).
Mengenai alasan penggabungan, Rozi berdalih agar lebih tepat dalam merumuskan nota eksepsi sesuai hukum yang berlaku. Mengingat nota keberatan, kata Rozi hanya menelisik hal-hal yang berkaitan dengan formalitas dakwaan.
"Jadi untuk lebih simple aja," kata Rozi. Pada dakwaan, Ahmad Fathanah diduga telah menerima suap Rp 1,3 miliar bersama dengan mantan anggota DPR, Luthfi Hasan Ishaaq terkait pengurusan kuota impor daging sapi. Selain itu, Fathanah juga didakwa dengan UU Pencucian Uang.
Rencananya, nota keberatan akan dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 1 Juli 2013.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.