RUU Dibangun Berdasarkan Kerangka Pikir yang Cenderung Sesat
Kepala Bidang Politik Nasional, Pusat Penelitian Politik (P2P) LIPI, Irine Hiraswari Gayatri menilai Rancangan Undang-undang
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Politik Nasional, Pusat Penelitian Politik (P2P) LIPI, Irine Hiraswari Gayatri menilai Rancangan Undang-undang Ormas dibangun berdasarkan kerangka pikir yang cenderung sesat.
Menurutnya, RUU tersebut tidak percaya pada masyarakat, sehingga aktivitas masyarakat patut dicurigai, serta perlu diatur, dibina, dan diawasi oleh negara.
"RUU Ormas dibangun berdasarkan kerangka pikir yang cenderung sesat," kata Irine di Gedung LIPI, Jakarta, Senin (1/7/2013).
Irine menuturkan, seharusnya kehadiran berbagai kepentingan atau ormas yang berbasis kesamaan kepentingan dan bersifat sukarela diapresiasi negara. Karena keberadaan ormas yang berbasis kesamaan kepentingan dan bersifat sukarela pada dasarnya wujud partisipasi dan kontribusi elemen masyarakat bagi pembangunan bangsa.
"RUU Ormas ini menyeragamkan segelintir kelompok atau organisasi yang menggunakan cara-cara kekerasan, premanisme, dan intimidasi untuk mencapai kepentingannya, dengan kelompok atau organisasi yang sungguh-sungguh merupakan ormas," katanya.
Irine menjelaskan, dasar pemikiran atau paradigma yang melatarbelakangi cara pandang dari penyusunan RUU Ormas ini sangat keliru karena cenderung melihat masyarakat sebagai sumber ancaman, konflik sosial, dan sumber integrasi bangsa.
"Untuk itu, RUU Ormas harus dicabut atau ditarik karena jelas-jelas tidak bermanfaat, tidak relevan, dan tidak diperlukan oleh bangsa kita," katanya.