PAN Yakin Keputusan Bawaslu Untungkan Caleg Sumbar I
KPU menyatakan Selvyana tidak memenuhi syarat, karena tidak melampirkan ijazah SMA yang ditempuhnya di Swiss.
Penulis: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) yakin hasil sengketa pemilu yang bakal diputus Badan Pengawas Pemilu, akan menguntungkan calon legislatifnya di dapil Sumatera Barat I, Selvyana Sofyan Hosen.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Selvyana tidak memenuhi syarat, karena tidak melampirkan ijazah SMA yang ditempuhnya di Swiss.
Dicoretnya Selvyana berimplikasi pada kuota 30 persen perempuan tak terpenuhi, dan keterwakilan PAN di dapil Sumbar I digugurkan.
"Jadi, syarat yang diajukan tadinya TMS. KPU sudah benar. Sekarang kami menunjukkan bukti. Kemarin diserahkan lewat mediasi, lalu dibawa ke KPU untuk diplenokan, dan dinyatakan MS," ujar Didi Supriyanto, caleg PAN yang ikut mediasi dengan KPU di Bawaslu, Jakarta, Senin (1/7/2013) malam.
Didi menambahkan, PAN optimistis status Selvyana memenuhi syarat, karena sudah dibawa ke rapat pleno KPU. Masalahnya, tambah Didi, sudah lewat tenggat waktu untuk Selvyana membuktikan syarat itu, lewat batas akhir setelah adanya putusan KPU.
Dengan adanya ruang sengketa pemilu yang ditengahi Bawaslu, PAN berharap putusan akhirnya menguntungkan.
"Jangan kemudian kami terkunci dengan adanya Peraturan KPU yang sudah menutup waktu untuk pembuktian itu," kata Didi.
Terpisah, komisoner KPU Ida Budhiati mengatakan, pihaknya hanya mengikuti apa yang akan direkomendasikan Bawaslu dalam mediasi. Sehingga, Bawaslu lah yang berwenang penuh menyelesaikan sengketa pemilu antara PAN dan KPU.
Ida mengakui, sejauh ini mediasi dalam sengketa pemilu belum final. Proses yang berjalan baru sampai penilaian Bawaslu terkait penjelasan yang disampaikan pihak pelapor (PAN) dan terlapor (KPU), juga dokumen-dokumen pendukung. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.