Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Hormati Apapun Putusan Bawaslu Soal Sengketa Pemilu

Apapun hasil putusan Bawaslu terhadap sengketa pemilu yang diajukan partai politik dengan terlapor KPU karena diduga melanggar, bersifat final.

Penulis: Y Gustaman
zoom-in KPU Hormati Apapun Putusan Bawaslu Soal Sengketa Pemilu
NET

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Apapun hasil putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap sengketa pemilu yang diajukan partai politik dengan terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena diduga melanggar, bersifat final.

Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, pihaknya akan menghormati apapun putusan Bawaslu. Sengketa pemilu digelar menyusul penolakan sejumpah partai yang keterwakilan calonnya di sejumlah daerah pemilihan digugurkan KPU.

"Keputusan sengketa pemilu oleh Bawaslu bersifat final dan mengikat. Proses sengketa saat ini sudah dalam proses, dan kami menghargai proses ini, yang nanti dituangkan dalam keputusan," ujar Ida usai menghadiri mediasi bersama Gerindra di Bawaslu, Jakarta, Rabu (3/7/2013).

Menurut Ida, saat ini proses penyelesaian sengketa dengan sejumlah partai masih berjalan, seperti dengan Gerindra. Bawaslu sebagai mediator, masih memeriksa keterangan para pihak baik terlapor (KPU) dan pelapor (partai).

Bawaslu baru akan menentukan nasib PPP dan Gerindra yang melaporkan dugaan pelanggaran KPU lewat putusan sidang sengketa pemilu, pada Selasa (9/7/2013) pekan depan.

Kedua partai ini tak menerima putusan KPU menggugurkan keterwakilan calon mereka di daerah pemilihan Jawa Barat II, Jawa Tengah III, dan Jawa Barat IX.

KPU menggugurkan caleg di ketiga dapil tersebut, karena partai salah menempatkan nomor urut perempuan, dan tak memenuhi syarat 30 persen perempuan.

Berita Rekomendasi

Karena tidak memenuhi syarat, keterwakilan calon PPP di dapil Jabar II dan Jateng III tidak ada. Begitu juga dengan Gerindra. Salah satu caleg perempuannya tertulis di partai lain, sehingga tidak memenuhi syarat dan memengaruhi komposisi 30 persen perempuan di dapil Jabar IX.

"Bawaslu akan memutuskan sengketa pemilu terkait penetapan DCS (daftar calon sementara) pada 9 Juli, untuk Gerindra dan PPP akan keluar," ungkap anggota Bawaslu Endang Wihdaningtyas saat dikonfirmasi terpisah.

Sementara, partai lain yang juga mengajukan sengketa pemilu karena dapilnya digugurkan KPU, masih dalam tahap pemeriksaan oleh Bawaslu. Partai tersebut adalah PPP. Sedangkan Hanura dan PAN masih dalam proses musyawarah. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas