Selasa Depan Bawaslu Putuskan Sengketa Gerindra dan PPP
KPU menggugurkan dapil karena partai salah menempatkan nomor urut perempuan, dan tak memenuhi syarat 30 persen perempuan.
Penulis: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menentukan nasib PPP dan Gerindra, yang melaporkan dugaan pelanggaran KPU lewat putusan sidang sengketa pemilu pada Selasa (9/7/2013), yang bersifat final dan mengikat.
Kedua partai poltik (parpol) tak menerima putusan KPU yang mengugurkan keterwakilan calon mereka di daerah pemilihan Jawa Barat II, Jawa Tengah III, dan Jawa Barat IX.
KPU menggugurkan dapil karena partai salah menempatkan nomor urut perempuan, dan tak memenuhi syarat 30 persen perempuan.
Karena tak memenuhi syarat, keterwakilan calon PPP di dapil Jabar II dan Jateng III tidak ada. Begitu juga dengan Gerindra, salah satu caleg perempuannya tertulis di partai lain, sehingga tidak memenuhi syarat dan memengaruhi komposisi 30 persen perempuan di dapil Jabar IX.
"Bawaslu akan memutuskan sengketa pemilu terkait penetapan DCS (daftar calon sementara), pada 9 Juli untuk Gerindra dan PPP akan keluar," ujar anggota Bawaslu Endang Wihdaningtyas kepada wartawan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (3/7/2013).
Sementara, partai lain yang juga mengajukan sengketa pemilu karena dapilnya digugurkan KPU, masih dalam tahap pemeriksaan Bawaslu. Partai tersebut adalah PPP. Sedangkan Hanura dan PAN masih dalam proses musyawarah. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.