ICW: Jangan Jadi Pejabat Publik Kalau Enggan Dikritik!
Anggota DPR adalah pejabat publik. Mereka kerap mengkritik kebijakan pemerintah.
Penulis: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR adalah pejabat publik. Mereka kerap mengkritik kebijakan pemerintah. Namun, patut disayangkan ketika publik mengkritik, mereka justru melakukan serangan balik dengan mementahkan kritik.
Sindiran tersebut disampaikan pegiat antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz, dalam diskusi 'DCS dan Nasib Pengaduan Masyarakat,' di Sekretariat Formappi, Jakarta Timur, Kamis (4/7/2013).
"Kalau upaya ini dikriminalisasi, aneh dan sungguh memalukan. Oknum pejabat publik membawa masalah hukum masyarakat yang mengkritiknya, jadi aneh. Ini harus menjadi perhatian bersama," ujar Donal.
Donal menuturkan, apa yang dilakukan ICW dengan merilis 36 caleg sementara yang juga masih tercatat sebagai anggota DPR 2009-2014 karena komitmennya memberantas korupsi diragukan, harus ditempatkan sebagai hak publik memberi penilaian.
"Publik berhak menilai pejabat publik. Jangan jadi pejabat publik kalau tidak mau dikritik. Apa yang dilakukan kawan-kawan NGO terhadap wakil rakyatnya dari sudut atau perspektif apapun, harus dilihat sebagai hak," paparnya.
Abdullah Dahlan, peneliti ICW lainnya menilai, sikap politisi DPR yang melaporkan ICW ke polisi, setelah merilis 36 nama caleg sementara karena komitmen memberantas korupsi meragukan, adalah kemunduran demokrasi.
"Sudah terlihat, karakter politisi ini tidak cukup siap membangun demokrasi. Dalam bingkai demokrasi, justru ini merupakan satu setback karena publik dibungkam mengkritisi mereka," tutur Abdullah di forum yang sama.
Menurut ICW, 36 caleg yang dipublikasikan namanya bukan tanpa alasan. Nama-nama ini dimasukkan dalam daftar ICW, karena mereka mendorong merevisi UU KPK yang dapat melemahkan kewenangannya sebagai lembaga pemberantasan korupsi.
Dalam draf revisi, juga ada upaya memangkas kewenangan penyadapan KPK. Dari segi konten revisi, penuntutan KPK akan dikembalikan pada fungsi kejaksaan. Revisi ini pintu masuk mengerdilkan upaya pemberantasan korupsi.
Meski dilaporkan ke pihak kepolisian, ICW tak gentar, karena lewat jaringannya, mereka akan terus mengorek caleg bermasalah. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.