Ini Alasan Komnas HAM Bahas Lesbian, Gay, Biseksual-Transgender
Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila memberikan alasan mengapa pihaknya berencana melakukan Uji Publik terkait lesbian, gay, biseksual di Indonesia.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Siti Noor Laila memberikan alasan mengapa pihaknya berencana melakukan Uji Publik terkait lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Indonesia.
"Kami membahas masalah LGBT dalam current issue karena ada pengaduan dan sekarang korbannya meninggal," kata Noor Laila ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (4/7/2013).
Jadi, menurut Noor Laila, yang didiskusikan lebih pada diskriminasi dan kekerasan yang banyak dialami oleh kelompok LGBT.
"Pada prinsipnya negara harus memberi perlindungan kepada mereka dari diskriminasi dan kekerasan yang dialami oleh WNI, termasuk kelompok LGBT. Hanya itu saja alasannya," kata Noor Laila.
Sebelumnya, sejumlah kalangan mengkritik rencana Komnas HAM melakukan Uji Publik terkait lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Indonesia.
Di antaranya Anggota Komisi X DPR Surahman Hidayat. Ia menyatakan bahwa jenis kelamin adalah kodrat yang sudah ditetapkan oleh Allah, yaitu Laki-Laki dan Perempuan. "Sehingga dalam Hukum agama dan bahkan hukum konstitusi di Indonesia sudah sangat jelas mengatur eksistensi laki-laki dan perempuan," kata Surahman dalam keterangannya, Kamis (4/7/2013).
Surahman melanjutkan, jika ada komunitas yang tergabung dalam istilah LGBT ( Lesbi, Gay, Biseksual dan Transgender) ingin mendapatkan kepastian eksistensinya, hal itu bentuk penyimpangan kodrat Tuhan, Allah SWT. (Aco)