Caleg Bersyukur Gerindra Masih Punya Dapil Jabar IX
Bawaslu memutuskan agar Gerindra tidak mengikutkan calon legislatif Nur Rahmawati karena tidak memenuhi syarat.
Penulis: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nur Rahmawati tetap bersyukur. Meski Badan Pengawas Pemilu memutuskan dirinya tidak memenuhi syarat (TMS), yang menguatkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterwakilan Gerindra daerah pemilihan Jabar IX tak digugurkan.
"Saya masih bisa melihat Bawaslu mengambil sisi kebenaran. Untuk kebenaran saya tidak akan mundur. Saya tidak memermasalahkan jadi caleg atau tidak," ujar Nur Rahmawati usai mengikuti putusan sengketa Bawaslu di Jakarta, Senin (8/7/2013).
Sebelumnya, berdasarkan hasil rapat pleno yang dibacakan dalam putusan sengketa pemilu, dalam amarnya, Bawaslu menerima dan menolak sebagian permohonan Gerindra sebagai pemohon, dengan termohon KPU.
Bawaslu akhirnya memutuskan bahwa keterwakilan calon Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Jabar IX tidak digugurkan sebagaimana putusan KPU, dengan sejumlah catatan.
"Bawaslu berwenang mengadili, menetapkan, dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," tutur ketua majelis pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu Muhammad, dalam persidangan.
Dalam amar putusannya, Bawaslu memutuskan agar Gerindra tidak mengikutkan calon legislatif Nur Rahmawati karena tidak memenuhi syarat. Keputusan Bawaslu menguatkan keputusan KPU, karena Nur Rahmawati tercatat di Gerindra dan PKPI.
Karena dinyatakan TMS, Bawaslu meminta Gerindra tidak menambah atau mengganti Nur Rahmawati dengan calon lain. Konsekuensinya, 30 persen perempuan yang semula delapan kursi, tidak terpenuhi.
Maka, Gerindra diminta Bawaslu harus menyesuaikan kuota 30 persen perempuan, setelah Nur Rahmawati dinyatakan TMS. Sehingga, ada caleg yang terpaksa harus dicoret, dan itu diserahkan ke Gerindra.
Bawaslu juga meminta KPU untuk menindaklanjuti putusan ini. Bawaslu meminta Gerindra memerbaiki keterwakilan calonnya di dapil Jabar IX, dengan memberi tenggat hingga Rabu (10/7/2013). (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.