Jaksa Ajari Penasihat Hukum Lutfhi Soal Dasar Hukum Pidana
JPU KPK menilai naif pernyataan tim Penasihat Hukum terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq yang menyebutkan KPK tengah berupaya menghancurkan PKS.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
![Jaksa Ajari Penasihat Hukum Lutfhi Soal Dasar Hukum Pidana](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20130701_pembacaan-eksepsi-luthfi-hasan-ishaaq_7123.jpg)
Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) terdakwa oleh tim kuasa hukumnya di Pengadilan Tiipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2013). Luthfi Hasan Ishaaq yang juga mantan Presiden PKS meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi atas dakwaan penuntut umum dengan membatalkan dakwaan kasus dugaan suap impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang terhadap dirinya. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum KPK menilai naif pernyataan tim Penasihat Hukum terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq yang menyebutkan KPK tengah berupaya menghancurkan PKS.
"Apa sedemikian naifnya pemahaman Penasihat Hukum mengenai pertanggungjawaban pidana?" kata Jaksa Muhibuddin saat membacakan surat tanggapan atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (8/7/2013).
Muhibuddin lantas mengingatkan Penasihat Hukum kepada pelajaran dasar hukum pidana di bangku kuliah.
Muhibuddin menegaskan bila pertanggungjawaban pidana hanya diberlakukan secara individual, sesuai tingkat kesalahan yang melakukan, dan tidak bisa dibebankan ke orang lain.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.