Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Pulihkan Caleg PPP di Dua Dapil

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akhirnya bisa bernapas lega.

Penulis: Y Gustaman
zoom-in Bawaslu Pulihkan Caleg PPP di Dua Dapil
NET

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akhirnya bisa bernapas lega.

Sebab, hasil sidang sengketa pemilu, Badan Pengawas Pemilu memutuskan PPP sebagai pelapor, tetap memiliki keterwakilan calonnya di daerah Pemilihan Jawa Barat II dan Jawa Tengah III.

Putusan Bawaslu mengoreksi keputusan KPU sebagai terlapor, yang menetapkan keterwakilan PPP di dapil Jabar II dan Jateng III gugur, karena salah penempatan nomor urut perempuan dan mencoret satu caleg perempuan, sehingga kuota 30 persen perempuan tak memenuhi syarat.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, menyatakan bakal calon Ainaul Mardhiyyah memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR untuk dapil Jawa Tengah III," ujar Ketua Bawaslu Muhammad dalam amar putusannya di Jakarta, Senin (8/7/2013) malam.

Sebelumnya, KPU menyatakan caleg Ainaul tidak memenuhi syarat (TMS) karena KTP-nya kedaluwarsa. Status TMS Ainaul menyebabkan kuota 30 persen perempuan di dapil Jateng III tidak terpenuhi, sehingga KPU menggugurkan keterwakilan calon PPP di dapil ini.

Sementara, untuk kasus dapil Jabar II, Bawaslu tetap menyatakan PPP memenuhi syarat. Dengan catatan, PPP harus memerbaiki dan menyesuaikan daftar bakal calon perempuannya, yakni harus sesuai penempatan merujuk mekanisme zipper system, atau tiap kelipatan tiga harus ada satu perempuan.

Bawaslu meminta PPP melakukan perbaikan daftar caleg perempuan sesuai Peraturan KPU No 7 Tahun 2013 sebagaimana diubah dalam PKPU No 13 Tahun 2013.

Berita Rekomendasi

"Perbaikan dan penyesuaikan diserahkan ke KPU paling lambat Hari Rabu, tanggal 10 Juli 2013, pukul 16.00 WIB," katanya.

"Meminta KPU menindaklanjuti keputusan ini, sepanjang Partai Persatuan Pembangunan sudah memenuhi mekanisme dan persyaratan sebagaimana dimaksud angka 2 amar keputusan ini," jelas amar putusan Bawaslu. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas