Kompol Novel Baswedan Bersaksi untuk Jenderal Djoko Susilo
Novel Baswedan dan sejumlah penyidik akan diperiksa sebagai saksi verbalisan atau saksi yang melakukan pemeriksaan kasus di tingkat penyidikan.
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akan bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas Kepolisian RI dengan terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (12/7/2013). Salah satunya, Novel Baswedan. Novel dan sejumlah penyidik akan diperiksa sebagai saksi verbalisan atau saksi yang melakukan pemeriksaan kasus di tingkat penyidikan.
Saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Novel mengaku akan bersaksi untuk terdakwa Djoko bersama dengan tiga penyidik lainnya.
“Ya mau bersaksi. Penyidik kan harus bersaksi juga. Saya dan tiga kawan lagi akan bersaksi dalam sidang,” kata Novel.
Sementara tiga penyidik lainnya, enggan memberitahukan nama mereka kepada wartawan. Selain menghadirkan saksi verbalisan, persidangan juga menjadwalkan pemeriksaan saksi lain, di antaranya, notaris kepercayaan Djoko, Erick Maliangkay, serta Hary Idas, pensiunan PNS Polri Mudjiharjo, PNS Ditlantas Polda Metro Jaya Sudiyono, Mantan PNS Polri Sulistiyanto, Polisi yang juga ajudan Djoko bernama Wasis Tripambudi, Chintiin, Adriani Dahlan, Benita Pratiwi, Cahyo, Adji Wibowo, dan Lukman Sapto. Para saksi ini dianggap tahu seputar aset-aset Djoko.
Dalam surat dakwaan, Djoko disebut bersama-sama dengan Erick Maliangkay, Lam Anton Ramli, Mudjiharjo, Sudiyono, Djoko Waskito, Hari Ichlas, dan Eddy Budi Susanto, sekitar tahun 2010 sampai 2012 dianggap terlibat dalam perbuatan pencucian uang. Pencucian uang yang didakwakan berdasarkan kepemilikan tanah di Jakarta, Yogyakarta, Bali, Surakarta, juga kendaraan.
Selain itu, Djoko didakwa melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan proyek simulator SIM yang mengakibatkan kerugian Negara dan menguntungkan dirinya, pihak lain, serta korporasi.