Notaris Akui Dapat Perintah Djoko Palsukan Akta Jual Beli SPBU
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM dan pencucian uang, Djoko Susilo terungkap memalsukan dua Akta Jual
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM dan pencucian uang, Djoko Susilo terungkap memalsukan dua Akta Jual Beli (AJB) Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di dua lokasi, yakni Kapuk Muara, Jakarta Utara dan Jalan Raya Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menurut Jaksa KPK, itu dilakukan Jenderal Pol bintang dua itu diduga untuk menyamarkan asal usul harta kekayaannya.
Notaris kepercayaan Djoko, Erick Maliangkay dikonfirmasi majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta mengakui hal itu. Dijelaskannya, harga penjualan dan dalam Akta Jual Beli dibuat berbeda atas permintaan Djoko Susilo.
"Pembelian SPBU di Kapuk Muara Rp 11,5 miliar. Sementara di AJB cuma Rp 5,34 miliar. Lalu pembelian SPBU di Ciawi Rp 10 miliar, tapi di AJB dibuat Rp 1,89 miliar," kata Erick saat bersaksi untuk terdakwa Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (12/7/2013) malam.
Menurut Erick, SPBU di Kapuk Muara dibeli dari Nurul Aini Soekirno. Sementara pengelolaannya diserahkan kepada Djoko Waskito, ayah Dipta Anindita, dan Direktur Utama PT Kestrelindo Aviatikara, Hari Ichlas.
Kemudian, SPBU di Ciawi dibeli dari Zeppy Sutjipto dan Zefry Sutjipto. Pengelolaannya diserahkan kepada PT Aster Usaha Jaya, dengan Direktur Utana Hari Ichlas. SPBU di Ciawi itu dibeli Djoko dengan uang kontan.