Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPK: Proyek Simulator SIM Rugikan Negara Rp 121 Miliar

Edison mengungkapkan, kerugian negara terjadi selain karena markup, juga disebabkan ketidakjelasan tender.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in BPK: Proyek Simulator SIM Rugikan Negara Rp 121 Miliar
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Irjen Djoko Susilo (kiri), terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri, dengan kuasa hukumnya, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (19/7/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alwiyen Edison Situmorang, ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), membeberkan kerugian negara dalam proyek pengadaan alat simulator driving simulator roda dua (R2) dan (R4) di Korlantas Polri tahun 2011.

Ketika bertindak sebagai saksi ahli dalam sidang dengan terdakwa Irjen Djoko Susilo, Edison memaparkan bahwa total kerugian negara dalam proyek simulator sebesar Rp 121.830.768.863.

Jumlah tersebut didapat dari total markup (penggelembungan) harga untuk 700 unit alat simulator roda dua sebesar Rp 175.524.636, dan total markup untuk 569 unit alat simulator roda empat Rp 13.372.851.465, atau sebesar Rp 86.969.833.062.

Ditambah, total penurunan nilai simulator roda empat, karena yang berfungsi hanya 475 unit, sebesar Rp 10.156.636.657, dan untuk alat simulator roda empat sebanyak 367 unit sebesar Rp 11.331.447.679. Sehingga, total kerugian negara sebesar Rp 121.830.768.863.

Edison mengungkapkan, kerugian negara terjadi selain karena markup, juga disebabkan ketidakjelasan tender.

"PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) selaku pelaksana proyek, tidak dikaji ulang sebagai calon pemenang tender. Padahal, PT CMMA dinilai tidak kompeten," kata Edison saat memberikan keterangan ahli di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (19/7/2013).

Ditambah lagi, lanjut Edison, ada ketidakjelasan hubungan antara PT CMMA dengan PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI).

Berita Rekomendasi

Sebab, yang menjalankan teknis pengerjaan simulator adalah ITI. Kemudian, di tengah jalan ada konflik PT CMMA dan PT ITI, sehingga PT CMMA mengganti pihak penyedia barang ke PT Adora.

"BPK menemukan bukti bahwa di tengah proses penyediaan simulator, ada transfer Rp 46 miliar dari PT CMMA ke PT Adora," beber Edison.

Diberitakan sebelumnya, Djoko Susilo didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011, di Korlantas Polri.

Sehingga, merugikan keuangan negara Rp 144 miliar. Djoko Susilo disebut memberikan semacam surat rekomendasi jaminan kerja sama pekerjaan pengadaan simulator, agar PT CMMA mendapatkan kredit usaha dari Bank BNI sebesar Rp 101 miliar. Padahal, belum ada penetapan pemenang lelang.

Djoko juga mengarahkan kepada Teddy Rusmawan selaku Ketua Panitia Pengadaan, untuk memenangkan PT CMMA yang dipimpin Budi Susanto.


Eks Kakorlantas Polri, juga disebut mengetahui perihal markup (penggelembungan) harga alat simulator untuk uji kendaraan roda dua dan empat. Atas perbuatannya, Djoko diduga memerkaya diri sendiri, mencapai Rp 32 miliar.

Kemudian, untuk memuluskan PT CMMA sebagai pemenang lelang, dibuat seolah-olah telah dilakukan pelelangan.

Sehingga, pada sekitar akhir Januari 2011, Budi Susanto atas sepengetahuan Teddy Rusmawan meminta Suktjo S Bambang selaku direktur PT ITI, untuk menyiapkan perusahaan-perusahaan tertentu untuk dijadikan peserta pendamping dalam proses pelelangan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas