Berkah Tukang Ojek yang Bersaksi di KPK
petugas KPK juga mengamankan seorang tukang ojek saat penangkapan terjadi
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya mengamankan pegawai Mahkamah Agung, Djodi Supratman dan Pengacara Mario Carmelio Bernardo, dalam operasi tangkap tangan, Kamis (26/7/2013) siang. Namun, petugas KPK juga mengamankan seorang tukang ojek saat penangkapan terjadi.
Bernama Ahmad, tukang ojek yang naas itu diringkus satgas KPK lantaran sedang memboncengi Staf Diklat Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan Kasasi pidana penipuan.
Menjadi saksi saat peristiwa, memang sangat pelik bagi Ahmad. Selain tidak mengerti alasan dirinya ditangkap, pria berumur 40 tahunan itu juga sangat takut kala dicegat sejumlah satuan tugas (Satgas) lembaga superbodi di jalan raya dekat bilangan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, siang itu.
Tegang, pucat, dan berkeringat. Itu mimik wajah yang ditunjukan Ahmad ketika secara tiba-tiba laju motornya diberhentikan petugas KPK. Awalnya, dia mengira para petugas itu adalah gerombolan 'debt collector' yang hendak mengambil motornya karena masalah pembayaran.
Bahkan dengan logat daerah asalnya, ia sempat meyakinkan para petugas bahwa sudah mencicil lunas motornya tersebut. Namun, setelah diberi pengertian, Ahmad akhirnya bersedia ikut ke markas Abraham Samad Cs.
Ahmad mengaku sejak umur 19 tahun sudah mangkal di sekitar kantor Mahkamah Agung. Dari berjualan rokok, minuman, sampai akhirnya ia berfrofesi sebagai koordinator ojek saat ini.
Karena waktu yang lama, dia dengan teman-temannya di pangkalan, banyak mengenal orang-orang yang bekerja di bawah gedung yang dipimpin Hatta Ali tersebut. Bahkan, seluk-beluk kehidupan pegawai MA juga telah dikhataminya. Maka, sangat tepat, penyidik banyak mengorek mengenai Djodi dalam perkara itu.
Menjalani pemeriksaan di kantor KPK lebih dari satu hari membuatnya sangat bingung. Karena, dirinya harus rela kehilangan nafkah sementara waktu dari penghasilannya.
Namun tidak disangka, rezeki tuhan ternyata berkata lain. Atas kesediaannya bersaksi untuk perkara tersebut, ia yang keluar pada Jumat (26/7/2013) siang, justru tak pulang dengan tangan kosang.
Penyidik ternyata memberikan uang transport sebesar Rp 400 ribu kepada Ahmad, sebagai uang pengganti selama dirinya menjalani pemeriksaan.
Jumlah uang itu sekilas memang tak fantastis bagi orang yang berfrofesi pejabat negara. Tetapi dengan profesinya, Ahmad mengaku itu justru sudah lebih dari cukup sebagai pengganti tak menarik ojek satu hari.