Kubu Master Steel Minta Penyidik Ungkap Aktor Peminta Uang
Tito, Penasihat Hukum Dirut Master Steel Manufactory Diah Soemedi, menyebut perkara kliennya bukan tindak pidana suap, melainkan pemerasan.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tito Hananta Kusuma, Penasihat Hukum Direktur Utama PT The Master Steel Manufactory Diah Soembedi, menyebut perkara kliennya bukan tindak pidana suap, melainkan pemerasan.
Atas dasar tersebut, Tito meminta penyidik pajak dapat mengungkap aktor utama pemberi perintah permintaan uang tersebut. "Pasti ada orang lain yang terlibat. Kami mohon diungkap," kata Tito usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/7/2013).
Merujuk pada pengakuan penyidik pajak yang juga menjadi tersangka yakni Eko Darmayanto dan Mohamad Dian Irwan Nuqisra, diyakini Tito, permintaan uang ke Master Steel, pasti adanya perintah atasan keduanya di kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jaktim.
"Tolong saudara mengaku membuka kebenaran siapa yang memerintahkan saudara (Eko dan Dian) meminta Rp 200 miliar ke Master Steel," ujarnya.
Tito menambahkan, pihaknya akan membuktikan kasus yang menyeret kliennya sebagai perkara pemerasan. "Nanti kami di persidangan akan menguji para saksi untuk membuktikan ini," tuturnya.
Direktur Utama The Master Steel, Diah Soembadi bersama-sama anak buahnya, didakwa menyuap dua pegawai pajak sebesar 600 ribu Singapore dollar. Suap diberikan agar penyidik perkara pajak Master Steel dihentikan.
Diah menjanjikan uang Rp 40 miliar kepada penyidik pajak Eko dan Dian. Jumlah uang yang diberikan sebesar 600 ribu Singapore dollar pada 7 dan 15 Mei 2013 sebelum akhirnya kedua penyidik pajak ditangkap tim KPK.