Mahfud MD: Jangan Sampai Demokrasi Dibunuh dari Hulunya
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berkewenangan membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berkewenangan membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur saat menggugurkan pencalonan Khofifah-Herman (BerKah) melanggar etika dan moral.
"Itu sudah pernah dilakukan DKPP, sekurang-kurangnya dalam kasus Buton Utara dan berlaku efektif. DKPP harus berani melakukan hal itu secara lebih tegas," kata Mahfud dalam rilis yang diterima Tribun di Jakarta, Selasa (30/7/2013).
DKPP pernah membatalkan keputusan KPU Kabupaten Buton Utara yang menganulir penetapan pasangan Ridwan Zakaria-Harmin Hari sebagai calon bupati-wakil bupati terpilih dalam pilkada di kabupaten itu. DKPP menjatuhkan sanksi teguran tertulis berupa peringatan keras kepada ketua dan anggota KPU Buton Utara karena melakukan pelanggaran kode etik yang sangat berat.
Menurut Mahfud, keputusan serupa bisa saja dijatuhkan untuk kasus Pilkada Jawa Timur terkait keputusan KPU Jatim yang tidak meloloskan pasangan BerKah sebagai calon Gubernur-Wakil Gubernur Jatim yang akan diputus DKPP pada Rabu (31/7/2013).
"Itu (pembatalan keputusan KPU oleh DKPP) sudah berjalan sehingga tidak haram dilakukan lagi kalau memang ada bukti pelanggaran etika dan moral yang menggunakan formalitas akal-akalan yang membunuh demokrasi dari hulu," kata Mahfud.
Ia menegaskan bahwa pembangunan demokrasi di negara ini dilakukan dengan terhormat, melindungi hak konstitusional warga negara, dan demokrasi yang memungkinkan terjadinya persaingan secara sehat, adil, jujur, dan bermartabat.
"Jangan sampai demokrasi dibunuh dari hulunya. Itu ibarat membunuh bayi belum lahir. Kalau pembunuhan demokrasi dari hulu dengan permainan formalitas, semua harus melawan hal seperti itu, karena demokrasi yang kita bangun adalah demokrasi yang terhormat," katanya.
DKPP diminta harus tegas terhadap praktik pembunuhan demokrasi. Ia mengatakan DKPP mengadili persoalan etika, sedang hukum kristalisasi etika. Jika etika dilanggar, substansinya untuk melindungi hak konstitusional hilang. Maka etika harus diutamakan, bukan aturannya.