Wakil Ketua MPR: Patrialis Akbar Jadi Hakim MK Tidak Salah
Yang pasti Patrialis, lanjut Hajriyanto pernah menjadi anggota MPR RI 1999-2004
Penulis: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Tohari menegaskan tidak ada yang salah dengan pemilihan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi secara legal formal.
Pasalnya, UUD 1945 menetapkan bahwa Hakim Konstitusi berjumlah sembilan orang. Dan UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menunjuk tiga hakim konstitusi sebagaimana UUD 1945 juga memberikan hak dan kewenangan yang sama kepada DPR untuk memilih 3 hakim konstitusi, dan Mahkamah Agung memilih 3 orang hakim konstitusi.
"Walhasil, Presiden memang mempunyai hak dan kewenangan menunjuk Patrialis Akbar menjadi Hakim Konstitusi. Secara legal formal tidak ada yang salah dengan pemilihan Patrialis Akbar," ujar Hajriyanto kepada Tribunnews.com, Rabu (31/7/2013).
Lebih lanjut kata dia, terkait kinerjanya sebagai Hakim Konstitusi baiknya dilihat saja nanti setelah bertugas di MK seperti apa.
"Kinerja Patrialis sebagai Menteri Hukum dan HAM sudah kita ketahui, tapi sebagai Hakim Konstitusi ya kita tunggu saja," ujar dia.
Yang pasti Patrialis, lanjut Hajriyanto pernah menjadi anggota MPR RI 1999-2004 dimana dia duduk di Badan Pekerja Majelis Paniitia Ad Hoc I MPR RI yang bertugas mengolah rancangan amandemen UUD 1945.
Karena itu, menurutnya, Patrialis Akbar sangat menguasai konstitusi, UUD 1945.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.