Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua MPR: Patrialis Akbar Jadi Hakim MK Tidak Salah

Yang pasti Patrialis, lanjut Hajriyanto pernah menjadi anggota MPR RI 1999-2004

Penulis: Srihandriatmo Malau
zoom-in Wakil Ketua MPR: Patrialis Akbar Jadi Hakim MK Tidak Salah
Patrialis Akbar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Tohari menegaskan tidak ada yang salah dengan pemilihan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi secara legal formal.

Pasalnya, UUD 1945 menetapkan bahwa Hakim Konstitusi berjumlah sembilan orang. Dan UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menunjuk tiga hakim konstitusi sebagaimana UUD 1945 juga memberikan hak dan kewenangan yang sama kepada DPR untuk memilih 3 hakim konstitusi, dan Mahkamah Agung memilih 3 orang hakim konstitusi.

"Walhasil, Presiden memang mempunyai hak dan kewenangan menunjuk Patrialis Akbar menjadi Hakim Konstitusi. Secara legal formal tidak ada yang salah dengan pemilihan Patrialis Akbar," ujar Hajriyanto kepada Tribunnews.com, Rabu (31/7/2013).

Lebih lanjut kata dia, terkait  kinerjanya sebagai Hakim Konstitusi baiknya dilihat saja nanti setelah bertugas di MK seperti apa.

"Kinerja Patrialis sebagai Menteri Hukum dan HAM sudah kita ketahui, tapi sebagai Hakim Konstitusi ya kita tunggu saja," ujar dia.

Yang pasti Patrialis, lanjut Hajriyanto pernah menjadi anggota MPR RI 1999-2004 dimana dia duduk di Badan Pekerja Majelis Paniitia Ad Hoc I MPR RI yang bertugas mengolah rancangan amandemen UUD 1945.

Karena itu, menurutnya, Patrialis Akbar sangat menguasai konstitusi, UUD 1945.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas