Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Imbau PNS Tak Terima dan Minta THR Parsel ke Swasta

KPK mengimbau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penyelenggara negara tak menerima dan meminta parsel

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Antisipasi praktik gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara, Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan sejumlah imbauan jelang Hari Raya Idul Fitri 2013.

Di antaranya, KPK mengimbau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penyelenggara negara tak menerima dan meminta parsel, termasuk uang Tunjangan Hari Raya (THR), kepada pihak swasta dengan dalih apapun.

"KPK juga mengimbau tidak ada permintaan pemberiaan parsel kepada pihak-pihak swasta, atau himbauan permintaan atau pemberian THR pada suatu instansi," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di kantor KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2013).

Dan Direktorat Gratifikasi KPK sudah mengedarkan surat imbauan tentang parsel dan THR ini ke kementerian dan lembaga negara.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, mengakui pihaknya menerima banyak laporan adanya gratifikasi dan yang tidak terkait gratifikasi menjelang Hari Lebaran 2013 ini.

Bagi Busyro, banyaknya laporan ini menjadi pertanda positif tentang semakin banyaknya pejabat yang sadar potensi korupsi.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas