Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Supervisi KPU Susun Daftar Pemilih di Tujuh Provinsi

Berdasarkan rekapitulasi nasional, ada 187.978.901 pemilih pada Pemilu 2014.

Penulis: Y Gustaman
zoom-in Tim Supervisi KPU Susun Daftar Pemilih di Tujuh Provinsi
NET

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan rekapitulasi nasional, ada 187.978.901 pemilih pada Pemilu 2014.

Namun, data tersebut harus dimutakhirkan terus sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Untuk kemudahan pemutakhiran, tim supervisi KPU diturunkan membantu penyusunan data di tujuh provinsi.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan, tim supervisi yang turun ke tujuh provinsi, diharapkan dapat membantu KPU provinsi setempat, dalam memutakhirkan serta mengunggah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan ke Sistem Informasi Daftar Pemilih.

"Tujuh titik itu adalah provinsi yang dianggap bermasalah dalam memutakhirkan serta menjalankan program Sidalih. Ketujuhnya adalah Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Barat, Aceh, dan Riau," ungkap Ferry di KPU, Jakarta, Selasa (13/8/2013).

Ferry menjelaskan, hingga saat ini Papua dan Papua Barat belum menyerahkan DPS. Sedangkan Jawa Tengah yang memiliki sekitar 27 juta pemilih, belum diunggah seluruhnya ke Sidalih, namun sudah dilakukan pemutakhiran data.

Ferry menjelaskan, publikasi DPSHP berlangsung dari 17 sampai 23 Agustus. Selama itu, masyarakat juga diminta berpartisipasi untuk menanggapi DPSHP yang sudah dipublikasikan ke publik.

Berita Rekomendasi

"Tanggal 16 Agustus nanti ditetapkan, kemudian tanggal 17 Agustus akan diumumkan DPSHP-nya melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menerima tanggapan hasil dari DPS-HP tersebut,” jelasnya.

Penetapan DPSHP dan pengumuman ke publik, bertujuan menyaring sekaligus memverifikasi data DPS yang telah masuk dan dijadikan sebagai pijakan, sebelum nantinya ditentukan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Terhitung 24 Agustus sampai 6 September, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan menindaklanjuti aduan atau tanggapan masyarakat.

Dalam masa ini dilakukan perbaikan atas DPSHP berdasarkan aduan masyarakat, sehingga PPS akan terus bekerja maksimal memerbaiki data.

Perbaikan itu, lanjut Ferry, semisal ada pengurangan daftar pemilih karena adanya pemilih ganda, anomali, atau pemilih yang tercatat sebagai anggota TNI atau Polri yang masih menjabat, dan usia 17 tahun atau belum pernah menikah, yang harus dicoret. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas