Hakim: Kenapa Tidak Sumbang ke Yayasan Yatim Piatu ?
Kalau sumbangan, Kenapa enggak ke yayasan, seperti yayasan yatim piatu, atau ke tempat ibadah? Ini kok ke Fathanah?
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan Direktur Sumber Daya Manusia dan Urusan Umum PT Indoguna Utama, Juard Effendi diragukan majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Juard keukeuh berdalih Rp 1 miliar yang diberikan ke Fatahanah, merupakan suatu sumbangan.
"Kalau sumbangan, Kenapa enggak ke yayasan, seperti yayasan yatim piatu, atau ke tempat ibadah? Ini kok ke Fathanah?" tanya Hakim Anggota Djoko Subagio, saat Juar bersaksi untuk terdakwa Ahmad Fathanah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/8/2013).
Mendengar itu, Juard tak bisa berkata lagi, dan keterangan berlanjut ke saksi Arya Abdi Effendi.
Sementara, Saksi Arya tidak berbeda jauh dari kesaksian Juard. Direktur Indoguna Utama itu kembali mengaskan bila Ahmad Fathanah pernah meminta sumbangan Rp 1 miliar ke pihak perusahaannya untuk acara safari dakwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Untuk sumbangan dakwah, perjalanan ke daerah untuk PKS," kata Arya saat bersaksi.
Merespon penjelasan itu, Hakim Subagio kembali ragu. Dia lantas menanyakan mekanisme permintaan sumbangan di PT Indoguna Utama.
"Bagaimana mekanisme sumbangan di PT Indoguna Utama? Apa pakai proposal atau bagaimana?" tanya Hakim.
"Tidak ada yang mulia. Itu bagaiaman cara orang bicaranya, (bila disetujui) kita prove, ya kami sumbang. Lalu saya bbm kakak saya siapkan dana Rp 1 Miliar, untuk Fathanah itu," jawab Arya.
Namun, belakangan Arya mengungkapkan pernah dijanjikan akan dibantu Fathanah dalam pengurusan penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 untuk Indoguna Utama.