KPK segera Tahan Wali Kota Bandung Dada Rosada
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan segera menahan Wali Kota Bandung, Dada Rosada
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan segera menahan Wali Kota Bandung, Dada Rosada yang telah menyandang status tersangka kasus dugaan suap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setyabudi Tedjocahyono.
"Biasanya penyidik mengusulkan ke pimpinan (penahanan)," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di sela peluncuran Radio Kanal KPK di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2013).
Bambang menjelaskan, kemungkinan Dada segera menjalani penahanan, karena satu di antaranya didasari usainya tahapan pemeriksaan orang nomor satu di Kota Bandung tersebut.
"Tahapannya sudah selesai," katanya.
Namun pria yang akrab disapa BW itu mengaku belum mengetahui kapan tepatnya Dada Rosada akan dijebloskan ke tahanan.
"Belum tahu," tegas Bambang.
Sementara Juru Bicara KPK, Johan Budi menyatakan, penyidik KPK akan kembali memeriksa Dada Rosada. Rencananya pemeriksaan terhadap Dada untuk kesekiankalinya tersebut akan digelar Senin (19/8/2013) besok.
Johan mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada Dada Rosada.
"Kami kembali kirimi Pak Dada surat panggilan. Dia diperiksa sebagai tersangka," kata Johan.
Akan tetapi senada dengan Bambang, Johan juga mengaku belum mengetahui kapan KPK akan menjebloskan Dada Rosada ke tahanan.
"Soal penahanan saya belum tahu," kata Johan.
Sebelumnya, Dada dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (16/8/2013) lalu. Namun dia tak memenuhi panggilan.
Dada melalui pengacaranya mengaku tidak datang memenuhi pemeriksaan KPK lantaran harus mengikuti Sidang Paripurna DPRD Kota Bandung. Alhasil Dada meminta penjadwalan ulang pemeriksaan kepada KPK.
Seperti diketahui, Dada ditetapkan tersangka setelah penyidik KPK menemukan dua alat bukti cukup mengenai keterlibatannya dalam kasus suap terkait penanganan perkara korupsi dana Bansos di Pemkot Bandung.
Dada disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Status tersangka dalam kaitan kasus serupa juga ditetapkan KPK terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung, Edi Siswadi. Berdasarkan Pasal yang disangkakan, Dada dan Edi diduga berperan sebagai pemberi dalam kasus suap tersebut. Edi sendiri telah dijebloskan KPK ke tahanan.
Dalam kasus ini sendiri, KPK juga telah menjerat yaitu Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono, Toto Hutagalung, Asep Triana, dan Plt Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Herry Nurhayat. Keempatnya, tengah diadili di Pengadilan Tipikor Bandung.
Edwin Firdaus