Djoko Susilo akan Lawan Tuntutan Jaksa KPK
Kubu terdakwa dugaan korupsi dan pencucian uang Irjen Pol Djoko Susilo, akan melayangkan surat pembelaan (pleidoi) atas tuntutan JPU KPK.
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu terdakwa dugaan korupsi dan pencucian uang Irjen Pol Djoko Susilo, akan melayangkan surat pembelaan (pleidoi) atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kan saya sudah bilang, apapun yang sudah diajukan jaksa KPK, kami akan mengajukan pleidoi," kata Juniver Girsang, penasihat hukum Djoko, usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (20/8/2013) malam.
Menurutnya, tuntutan yang disampaikan jaksa KPK, sama seperti dakwaan yang dulu diberikan kepada Djoko Susilo. Jaksa dinilai tidak melihat fakta persidangan.
"Jadi, satu minggu kami akan siapkan (pleidoi). Mengenai barang bukti, sesuai prosedur akan kami ajukan pleidoi," ujar Juniver.
Senada dengan Juniver, Teuku Nasrullah, penasihat hukum Djoko lainnya, juga akan melayangkan pledoi. Mulai malam ini, pihaknya bakal membahas pasal-pasal yang dijeratkan kepada kliennya.
"Tuntutan jaksa terlalu emosional, dan di luar prinsip hukum," tutur Teuku Nasrullah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa malam.
Pada perkara dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan simulator SIM, mantan Kakorlantas Polri dituntut 18 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider setahun kurungan.
Jenderal Polri bintang dua juga dituntut membayar uang pengganti Rp 32 miliar, serta meminta hakim mencabut hak Djoko memilih dan dipilih dalam jabatan publik. (*)