Maria: Saya Korban Elda dan Fathanah
Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elisabeth Liman membantah keras bahwa dirinya sebagai pihak
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elisabeth Liman membantah keras bahwa dirinya sebagai pihak yang berinisiatif pertama kali dalam pengurusan rekomendasi kuota impor daging sapi.
Dia pun dengan tegas menampik terlibat memberi hadiah atau janji kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq dan termasuk disebut-sebut memberikan commitment fee sebesar 17 miliar kepada Hilmi Aminuddin.
"Sebaliknya, saya malah jadi korban dari permainan Elda (Elda Adiningrat) dan Ahmad Fathanah. Saya tidak bersalah dan kenapa saya malah dijerumuskan seperti ini," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (26/8/2013).
Seperti diketahui, Maria telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kepengurusan rekomendasi kuota impor daging sapi. Maria diduga sebagai pemberi hadiah atau janji kepada Luthfi dan orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah.
Lebih jauh, Maria berharap KPK dan Pengadilan Tipikor untuk menegakkan hukum secara adil dengan mengusut siapa yang sebenarnya berperan atau menjadi aktor di balik terjadinya kasus ini.
"Elda dalam persidangan Ahmad Fathanah sudah mengakui sebagai pihak yang pertama kali dan berinisiatif menemui saya. Ini yang perlu diluruskan, bukan saya yang berinisiatif. Saya juga bukan orang yang memprakarsai pertemuan di Hotel Arya Duta Medan. Pertemuan ini inisiatif dari Elda dan Ahmad Fathanah. Saya sebagai pengusaha di bidang daging
saat itu diminta untuk memberikan masukan ke pemerintah terkait mengatasi krisis daging," ujarnya.
Sementara, terdakwa kasus yang sama, Juard Effendi mengklaim, sebenarnya penyidik KPK sudah mengetahui pihak mana yang sebenarnya bersalah dan mana yang jadi korban dalam kasus ini.
"Kasihan Bu Maria, dia jadi korban dalam kasus ini. Saya juga termasuk korban dalam kasus ini. Ini repotnya kalau sudah terkait politik,” katanya.
Untuk itu, dia berharap agar KPK tidak salah dan keliru dalam mengungkap kasus tersebut. Dia mencontohkan Komisaris PT Berkat Mandiri Prima, Rudy Susanto yang mendatangi kantor PT Indoguna Utama.
"Dia merupakan orang yang berada di tempat yang salah saat kejadian kasus ini mencuat. Dia membawa uang Rp 500 juta untuk untuk membayar utang dan panjer pembelian daging. Karena utangnya ke Indoguna melebihi Rp 670 juta," sambungnya.
Dalam sidang sebelumnya, dari rekaman closed cirkuit television (CCTV) yang diambil dari PT Indoguna Utama terlihat bahwa pada tanggal 29 Januari 2013, Rudy Susanto yang merupakan Komisaris PT Berkat Mandiri Prima menyerahkan sesuatu kepada terdakwa kasus dugaan suap terkait penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 di Kemtan Arya Abdi Effendi. Rekaman CCTV tersebut diputar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/5/2013). (Edwin Firdaus)