Aturan Caleg Dilarang Pasang Baliho Memperhemat Biaya Politik
Aturan ini dipandang bisa mengurangi jurang pemisah (gap) antara caleg kaya dan miskin dalam sosialisasi.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD dipandang bisa mengurangi jurang pemisah (gap) antara caleg kaya dan miskin dalam sosialisasi. Perubahan PKPU tersebut memuat aturan kampanye di mana para caleg dilarang menggunakan baliho dalam berkampanye.
"Saya merespon positif aturan ini dimana baik caleg kaya atau miskin diberikan ruang sama mengeksiskan dirinya," ujar Reni Marlinawati Amin, Caleg PPP, saat diskusi di Media Centre Bawaslu, Jakarta, Jumat (30/8/2013).
Menurut Reni, adanya pelarangan pemasangan baliho tersebut, sekaligus memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Para Caleg mau tidak mau akan turun ke lapangan untuk mengenalkan dirinya berikut visi misi ke masyarakat. Selain itu, caleg yang merupakan putra daerah memiliki kans karena sudah dikenal di daerahnya dan tidak kalah dalam sosialisasi melalui baliho.
"Itu bisa timbulkan optimisme caleg. Putra daerah bisa masuk karena merasa dikenal di daerahnya," kata dia.
Lebih jauh, Renny juga mengatakan pelarangan baliho tersebut bisa menghemat biaya politik. Renny pun mencontohkan sebuah baliho berukuran 3 x 4 meter seharga Rp 450 ribu.
Jika seorang caleg membuat 100 baliho, berapa duit yang akan dihabiskan. Jumlah tersebut akan membengkak jika dikalikan dengan semua caleg. Dibutuhkannya dana yang sangat besar membuat Reni khawatir hanya caleg yang kaya atau yang incumbent yang mampu melakukannya.