Cak Imin Optimistis Wilfrida Terbebas dari Hukuman Mati Malaysia
Menakertrans menyatakan, terus berupaya membebaskan TKI Wilfrida Soik, dari tuntutan hukuman mati di Malaysia.
Penulis: Ferdinand Waskita
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi menyatakan, terus berupaya membebaskan tenaga kerja Indonesia (TKI) Wilfrida Soik, dari tuntutan hukuman mati di Malaysia.
"Itu terus kami dampingi," kata Muhaimin di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/9/2013).
Pria yang akrab dipanggil Cak Imin itu mengatakan, Kemenakertrans dan Kementerian Luar Negeri terus memberi bantuan hukum terhadap Wilfrida Soik yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selain itu, kata dia, pemerintah juga berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia untuk kembali menyelidiki kasus pembunuhan yang dituduhkan kepada Wilfrida Soik.
Muhaimin mengaku optimistis, pemerintah dapat segera membebaskan Wilfrida Soik. "Ya optimistis," katanya.
Sebelum diberitakan, Walfrida berangkat sebagai TKI Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) ke Malaysia, tanpa dokumen ketenagakerjaan pada 26 November 2010. Ia berangkat melalui jasa perorangan (sponsor), Denny, yang tinggal di Kupang, NTT.
Walfrida, lebih dulu diterbangkan ke Jakarta, dan setibanya di Malaysia diterima oleh agen perekrut TKI Kelantan, AP Master SDN, BHD.
Pihak agensi, lantas menyalurkan Walfrida kepada keluarga Yeoh Meng Tatt Albert, dan bekerja mulai 28 Oktober sampai 24 November 2010. Karena tak nyaman, Yeoh Meng Tatt mengembalikan Walfrida ke AP Master SDN. BHD.
Setelah itu, 26 November 2010, Walfrida bekerja di keluarga Lee Lai Wing yang memiliki orangtua lanjut usia bernama Yeap Seok Pen.
Sampai akhirnya tanggal 7 Desember 2010, petugas polisi Malaysia, Inspektur Raja Munawwir menangkap Walfrida di rumah beralamat Lot 1725, Lubuk Tengah 17000, Pasir Mas, Kelantan itu.
Walfrida, dilaporkan melakukan pembunuhan terhadap Yeap Seok Pen. Sejak penangkapannya, ia ditahan di Penjara Pengkalan Chepa, Kota bahru, Kelantan.