KPK Belum Ajukan Banding Vonis Irjen Djoko Susilo
hingga hari ini, KPK belum mengajukan banding atas vonis terhadap Djoko Susilo
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyatakan ketidakpuasannya dan akan mengajukan banding atas vonis pidana penjara 10 tahun yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (3/9/2013) lalu, terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi Simulator SIM dan pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo.
Namun hingga hari ini, KPK belum mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Terkait DS kami belum putuskan (banding)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Minggu (8/9/2013).
Johan menjelaskan, KPK kemungkinan baru akan mengajukan banding atas vonis tersebut dalam satu atau dua hari kedepan.
"Mungkin satu atau dua hari," ujarnya.
Sebelumnya KPK diantaranya melalui Wakil Ketua, Busyro Muqoddas telah menyatakan kekecewaanya atas vonis yang dijatuhkan terhadap Irjen Pol. Djoko Susilo. Kekecewaan Busyro tersebut disampaikan tak lama setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada jenderal bintang dua tersebut.
Vonis pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan yang dijatuhkan kepada Djoko Susilo memang jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. JPU KPK sebelum vonis dijatuhkan diketahui menuntut 18 tahun penjara denda Rp1 milliar subsider 1 tahun kurungan kepada terdakwa Irjen Pol.Djoko Susilo.
Jaksa KPK juga menjatuhkan sejumlah tuntutan lainnya agar Irjen Djoko Susilo membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Tuntutan lainnya yaitu Djoko dituntut membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Jaksa KPK juga menjatuhkan tuntutan supaya Irjen Pol Djoko Susilo dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Akan tetapi diketahui kemudian, majelis hakim Pengadilan Tipikor tidak memenuhi tuntutan JPU KPK terkait uang pengganti Rp32 miliar dan pencabutan hak memilih dan dipilih Djoko Susilo dalam jabatan publik.
Edwin Firdaus
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.